tirto.id - Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan sudah memerintahkan bawahannya untuk membentuk tim pembagian aset First Travel yang sepenuhnya melibatkan para korban penipuan biro travel umrah tersebut.
Dengan begitu, menurut dia, jaksa hanya memantau proses eksekusi pembagian aset Firts Travel kepada para calon jemaah biro perjalanan umrah itu.
"Saya sudah perintahkan jaksanya untuk supaya dibentuk tim verifikasi dan mereka [korban] sendiri lah. Biar nanti mereka selesaikan, mereka diawasi oleh jaksa," kata Prasetyo di Kantor Kemenlu, Jakarta, pada Jumat (1/6/2018).
Prasetyo memerintahkan hal itu dengan tujuan untuk mencegah konflik kepentingan dalam pembagian aset First Travel. Sebab, para korban diharapkan menentukan langkah terbaik untuk membagi aset-aset First Travel sebagai ganti rugi.
"Kalau kita [jaksa] melaksanakan, orang bisa curiga kan. Di antara mereka sendiri terserah bagaimana dari jumlah setengah yang ada, dibagi rata atau bagaimana," kata Prasetyo.
Prasetyo mengaku, belum membaca isi putusan perkara penipuan First Travel yang ditetapkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, pada Rabu (30/5/2018).
Karena itu, ia mengaku belum bisa menanggapi tentang salah satu pertimbangan hakim bahwa aset First Travel harus dirampas negara. Dia berpendapat aset itu seharusnya dikembalikan kepada korban kasus penipuan biro travel umrah itu.
"Ini enggak ada kaitan dengan kerugian negara. Kerugian negara ya serahkan kepada negara. Ini yang rugi bukan negara," kata Prasetyo.
Dalam putusannya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada bos First Travel Andika Surrachman. Sementara petinggi First Travel lainnya, istri Andika, Anniesa Hasibuan menerima vonis 18 tahun penjara. Keduanya juga dihukum dengan pidana denda masing-masing Rp10 miliar subsider 8 bulan kurungan.
Hakim menilai keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan terhadap puluhan ribu calon jemaah umrah.
Vonis hakim itu sedikit berbeda dari tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Andika dan Anniesa dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 1 tahun 6 bulan bui.
Namun, dalam pembacaan vonis, hakim tidak memutuskan memberikan langsung aset First Travel kepada para korban.
Mejelis hakim perkara ini justru mengeluarkan pertimbangan untuk menyerahkan aset First Travel kepada negara. Aset itu selama ini menjadi barang bukti nomor 1-529, yang rumah, mobil, dan sejumlah barang berharga lain milik Andika dan Anniessa.
Hakim beralasan, penyerahan aset kepada negara demi mencegah ketidakadilan dalam proses eksekusi aset tersebut.
“Maka untuk mencegah terjadinya ketidakpastian hukum, barang bukti poin 1-529 dirampas untuk negara,” kata anggota majelis hakim Teguh Ariefianto saat membacakan pertimbangan putusan itu.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom