Menuju konten utama

Saksi Akui First Travel Menanggung Biaya Umrah Syahrini

Selain melakukan pembayaran umrah untuk Syahrini, Atikah juga mengaku pernah membayarkan hotel untuk kegiatan terdakwa Andika ketika berada di Inggris.

Saksi Akui First Travel Menanggung Biaya Umrah Syahrini
Penyanyi Syahrini keluar dari kendaraan untuk menjalani pemeriksaan kasus biro perjalanan First Travel di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/9/2017). ANTARA FOTO/Fandi

tirto.id - Mantan karyawan biro perjalanan umrah First Travel, Atika Adinda Putri mengakui biaya umrah untuk artis Syahrini dibayarkan oleh perusahaannya.

Hal tersebut diungkapkan Atika saat menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Senin (19/3/2018).

"Iya saya bayarin untuk Syahrini umrah, termasuk jemaah lainnya yang sudah mendaftar," ungkap Atika ketika majelis hakim menanyakan hal tersebut.

Majelis hakim Sobandi menanyakan berapa jumlah untuk membayarkan Syarini umrah, namun Atika tak mengetahui berapa jumlah yang dibayarkan khusus untuk Syahrini.

"Pembayaran sekaligus dengan jemaah lain, jadi saya tak tahu secara pasti jumlah pembayaran untuk Syahrini," ucapnya.

Selain melakukan pembayaran umrah untuk Syahrini, Atika juga mengaku pernah membayarkan hotel untuk kegiatan terdakwa Andika ketika berada di Inggris.

Atikah juga menjelaskan selama 2017-2018 mencatat 75.700 jemaah umrah, baik yang telah membayar uang muka maupun yang lunas.

Sementara saksi lainnya Dennys Julien sebagai staf manifest First Travel mengatakan berdasarkan data November 2016 hingga Juni 2017 sebanyak 28 ribu jamaah untuk diberangkatkan promo umrah.

Sidang First Travel kali ini JPU menghadirkan 12 orang mantan pegawai First Travel dari berbagai bidang dan juga dari berbagai daerah seperti dari Sidoarjo, Bandung dan juga Bali.

Keduabelas orang tersebut adalah Dennys Juliens, Atika Adinda Putri, Rakhmawati Putriana, Nur Halimah, Tita Sri Rubianti, Edi Iskandar, Chindy Andini. Selanjutnya Agus Santoso, Galih Firmansyah, Isni Yulianti, Novi Fatheka Trisnawati, dan Ayu Indriyani.

Baca juga artikel terkait FIRST TRAVEL

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra