Menuju konten utama

Sidang First Travel: Vicky Shu Akui Kenal dengan Anniesa Hasibuan

Vicky tidak membayar saat berangkat umrah First Travel yang kedua kalinya pada Maret 2017.

Sidang First Travel: Vicky Shu Akui Kenal dengan Anniesa Hasibuan
Penyanyi Vicky Shu. ANTARA News/ Ida Nurcahyani

tirto.id - Artis Vicky Shu dihadirkan sebagai saksi sidang lanjutan kasus penipuan agen perjalanan umrah First Travel, Rabu (14/3/2018).

Dalam kesaksiannya pada sidang kasus First Travel, Vicky Shu mengaku bahwa dirinya pertama kali bertemu dengan terdakwa sekaligus pemilik First Travel, Anniesa Hasibuan pada acara fashion show di New York, Amerika Serikat.

"Kenal pertama pada acara fashion show di AS, saya untuk desainer sepatu, kalau Anissa untuk desainer pakaian," kata Vicky Shu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (14/3/2018).

Vicky mengatakan perkenalannya dengan terdakwa Anniesa Hasibuan pun berlanjut hingga dirinya menjadi jamaah umrah First Travel untuk pertama kali pada Maret 2015 dengan membayar Rp34 juta. "Jadi saya tidak gratis pergi umrah yang pertama," jelas Vicky.

Tapi, kata Vicky, dirinya tidak membayar saat berangkat umrah First Travel yang kedua kalinya pada Maret 2017. Namun syaratnya harus melakukan aktivitas foto-foto dan video mengenai peliputan sarana-sarana yang dipakai First Travel.

"Saya juga diminta untuk meng-upload kegiatan tersebut di akun media sosial saya," katanya.

First Travel menggunakan tiga artis untuk menarik konsumen berangkat umrah, yaitu Syahrini, Vicky Shu, dan almarhumah Julia Perez. Selain itu, keberadaan artis juga membuat daya tarik para calon jemaah umrah untuk berangkat menggunakan jasa First Travel.

Dalam persidangan pertama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan tiga dakwaan terhadap tiga orang terdakwa kasus First Travel dalam sidang perdana.

Ketiga terdakwa tersebut adalah Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki.

Ketiga dakwaan tersebut masing-masing adalah Pasal 378 KUHP, 372 KUHP jo 55 ayat 1 dan jo 64, dan pasal 3 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga artikel terkait FIRST TRAVEL

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto