Menuju konten utama

Dana First Travel Mengalir untuk Hura-Hura Andika-Annisa

Andika selaku Direktur Utama PT Frist Anugerah Karya Wisata alias First Travel dan Anniesa selaku Direktur PT Frist Anugerah Karya Wisata menggunakan uang itu tanpa seizin calon jemaah sebesar Rp905 miliar.

Dana First Travel Mengalir untuk Hura-Hura Andika-Annisa
Terdakwa kasus dugaan penipuan biro perjalanan umrah First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kota Depok, Senin (19/2/2018). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

tirto.id - Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan menjalani sidang pembacaan dakwaan atas kasus penipuan biro umrah First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (19/2/2018). Dalam pembacaan dakwaan itu terungkap, Andika dan Anniesa mengalirkan uang jemaah calon umrah untuk kepentingan pribadinya.

Dalam surat dakwaan itu, Andika selaku Direktur Utama PT Frist Anugerah Karya Wisata alias First Travel dan Anniesa selaku Direktur PT Frist Anugerah Karya Wisata menggunakan uang itu tanpa seizin calon jemaah sebesar Rp905 miliar.

Uang itu berasal dari 63.310 calon jemaah yang rencananya diberangkatkan November 2016 hingga Mei 2017. Salah satu penggunaan dana yang mencolok adalah untuk gaji Andika sebesar Rp 1 miliar per bulan dan Anniesa serta Kiki Hasibuan (adik Anniesa sekaligus Komisaris First Travel) sebesar Rp500 juta per bulan.

Andika dan Anniesa juga menggunakan dana tersebut untuk memberangkatkan 28.673 calon jemaah umroh promo 2017 yang sebelumnya sudah membayar Rp 14,3 juta per orang. Kedua puluh delapan ribu enam ratus tujuh puluh tiga jemaah itu berangkat itu masih memiliki kekurangan Rp 5.720.000 per jemaah lantaran biaya umrah seharusnya sebesar Rp 20.020.000 per jemaah. “Sehingga kekurangannya sebesar Rp 164 miliar [dibayarkan dari dana jemaah November 2016-Mei 2017,” kata Jaksa.

Dana tersebut juga digunakan Andika dan Anniesa buat gaji karyawan sebesar Rp24 miliar, kemudian fee agent sebesar Rp5,9 miliar, dan membiayai kepentingan pribadi Andika, Anniesa, dan Kiki Hasibuan. Dalam dakwaan disebutkan ada 38 item kepentingan pribadi Andika, Anniesa, dan Kiki.

Dari 38 item kepentingan pribadi itu, ada dana Rp 8 miliar yang digunakan Andika dan Anniesa untuk keliling Eropa. Kemudian membeli belasan mobil mulai dari Hummer seharga Rp 3,5 miliar hingga Daihatsu Sirion seharga Rp100 juta.

Tak hanya harta bergerak, Andika-Anniesa membeli harta tak bergerak berupa perusahaan PT Interculture Torindo seharga Rp 2,5 miliar, satu unit apartemen Puri Park View seharga Rp 400 juta, dua unit rumah di Cimanggis seharga Rp 1 miliar, dan tiga bidang tanah dan bangunan di Sentul, Kebagusan, dan Cimanggis senilai Rp15,5 miliar.

Ketiga terdakwa juga menggunakan uang calon jemaah untuk menyewa booth event Hello Indonesia di London pada 31 Mei 2014 dan 8 Juni 2015 seharga Rp 2 miliar. “Membeli hak usaha Golden Day Restaurant milik Love Health LTD, dan kemudian diubah menjadi Nusa Dua Restaurant sebesar Rp 10 miliar,” tulis surat dakwaan itu.

Dakwaan juga menyebutkan Anniesa menggunakan uang calon jemaah untuk membeli sejumlah tas mewah yang kerap ia pamerkan, seperti tas merk Gucci, Vurla, dan Louise Vuitton, satu buah jam mewah, dan cincin berlian dengan total harga sebesar Rp 472 juta.

Cara Terdakwa Memanipulasi Uang Jemaah

Andika selaku Direktur Utama Frist Travel membuka sejumlah rekening buat menampung dana dari calon jemaah. Sejak 2015 hingga 2017, First Travel berhasil mendapatkan 93.295 calon jemaah. Dana dari jemaah ditampung dalam satu rekening Bank Mandiri atas nama PT First Anugerah Karya Wisata dengan nomor rekening 157-000-323-99-45 dan menampung uang sebesar Rp 1.319.535.402.852 atau Rp1,3 triliun.

Dari 93.295 calon jemaah, First Travel hanya mampu memberangkatkan 29.985 calon jemaah dan 63.310 calon jemaah belum diberangkatkan. Saat calon jemaah belum diberangkatkan, Andika dan Anniesa membuka promo umrah lain yakni Promo Umrah 2017 dengan harga Rp 14,3 juta. Pembukaan promo baru ini menarik jemaah yang belum diberangkatkan untuk kembali membayar.

“Terdakwa I dan II menyadari bahwa uang sebesar Rp 905 miliar merupakan milik calon jemaah yang tidak diberangkatkan dan terdakwa menyadari telah menggunakan uang tersebut secara tanpa hak,” demikian seperti tertulis dalam surat dakwaan.

Andika mengalirkan uang dari rekening 157-000-323-99-45 milik First Travel ke rekening pribadinya dengan nomor 157-008-888-00-01 sebesar Rp 853 miliar, kemudian ke rekening milik Anniesa sebesar Rp 610 juta, rekening Kiki Rp 320 juta, rekening Andy Wijaya Rp1,02 miliar, dan Usya Soeharjo sebesar Rp 14,7 miliar.

Andika juga diketahui menarik uang dari rekening First Travel sebanyak 14 kali sebesar Rp2,6 miliar dan ditukarkan ke dalam dolar AS. Andika juga menarik uang dari rekening tersebut untuk kemudian disebar ke 15 rekening lain.

“Dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang, oleh terdakwa I [Andika] dialihkan lagi dengan cara ditransfer ke rekening lain.”

Baca juga artikel terkait FIRST TRAVEL atau tulisan lainnya dari Mufti Sholih

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mufti Sholih
Editor: Mufti Sholih