tirto.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mulai mengusut dugaan penipuan jemaah umrah. Bahkan korban dikabarkan sempat tidak bisa kembali ke Indonesia. Penyedia jasa layanan umrah itu ialah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri.
"Korban mengadu kepada Konsulat Jenderal di Arab Saudi, aduan itu kemudian disampaikan kepada Kementerian Agama dan akhirnya sampai kepada kami," ucap Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, Senin, 27 Maret 2023, kepada wartawan.
Diduga ada ratusan korban dalam perkara ini, namun pendalaman masih terus berlanjut. Polisi pun menyelidiki dan telah menetapkan tersangka, tapi Hengki belum mau membeberkan. "Untuk saat ini sudah ada yang kami amankan."
Abdus, seorang korban, mengisahkan pengalamannya. Ia bersama 63 jemaah lainnya dijadwalkan pulang ke Indonesia pada 18 September 2022, sekitar pukul 17.50 waktu Arab Saudi. Ketika mereka tiba di bandara, sekira pukul 15.00, rencana kepulangan mereka gagal karena visa dianggap bermasalah.
"Keterlambatan pulang ke Tanah Air selama kurang lebih 8 hari. Kami berkirim surat ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia baru ada tanggapan, sehingga kami dipulangkan," kata Abdus.
Dari bandara, para jemaah ini diantar ke Hotel Pakons Prime. Mereka di hotel hingga 29 September 2022. Dari 64 jemaah, 16 di antaranya masih menunggu waktu kepulangannya. Jadi tidak semua bisa pulang dalam sekali waktu.
"Kami berharap kepolisian agar betul-betul menindak travel-travel yang nakal, khususnya PT Naila, sehingga tidak ada lagi korban-korban berikutnya," sambung Abdus.
Ada banyak kasus penipuan calon jemaah haji atau umrah. Salah satunya ialah First Travel.
Banyak orang tergiur ingin berangkat ke Tanah Suci menggunakan First Travel lantaran harga keberangkatan yang di bawah harga standar. Tahun 2017, jasa perjalanan itu membanderol Rp14 juta untuk paket umrah per orang. Padahal harga normal di agen perjalanan lain saat itu biasanya Rp20 juta.
Setelah ditelusuri, First Travel menggunakan skema ponzi dalam bisnisnya. Para calon jemaah haji atau umrah akan berangkat jika ada pendaftar masuk yang menyetorkan dana. Imbas dari cara ini ialah 63 ribu calon jemaah gagal berangkat.
Konsekuensi hukum pun berlanjut, pendiri First Travel, Andika Surachman divonis 20 tahun penjara; dan Anniesa Hasibuan dihukum 18 tahun bui. Total kerugian korban mencapai Rp1 triliun.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky