"Modus PT Naila perlu diwaspadai. Karena hasil perhitungan penyidik berdasar laporan yang ada, mendekati atau lebih Rp100 miliar dihitung dengan aset."
Berdasar penelusuran polisi, ada sekitar 300 cabang PT Naila Syafaah. Di antara itu hanya 40-an cabang yang telah memiliki izin dari Kementerian Agama.
Polisi masih menyelidiki dugaan penipuan travel umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri yang telah menelan 500 orang korban dengan total kerugian Rp91 miliar.
Sejumlah jemaah asal Indonesia sempat terlunta-lunta. Mereka meminta polisi menindak penyedia jasa layanan umrah yang telah menyengsarakan jemaah umat.
"Karena kasusnya sudah P-21 [dinyatakan lengkap] oleh jaksa peneliti di Kejati Sulsel, maka sesuai dengan jadwal hari ini langsung pelimpahan tahap dua," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani.
Penipuan yang dilakukan oleh penyedia jasa umrah First Travel bukan satu-satunya yang terjadi di Indonesia. Sebagai calon konsumen ada baiknya lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan umrah.
Kepala Bidang Haji dan Umrah Kemenag Sulsel Kaswad Sartono mengatakan, pihaknya sudah mendapat laporan perkembangan kasus Abu Tours dan akan mencabut izin operasionalnya.
Kuasa hukum 500 korban PT Garuda Angkasa Mandiri (GAM) menyatakan segera melaporkan secara resmi kasus penipuan perusahaan travel umrah itu ke Mabes Polri.