Menuju konten utama

Tersangka Pimpinan Abu Tours Medan Masuk DPO Polisi

Tersangka Abu Tours Medan berinisial Anw saat ini dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak kepolisian.

Tersangka Pimpinan Abu Tours Medan Masuk DPO Polisi
Sejumlah calon jemaah umroh Abu Tour yang mengalami penundaan keberangkatan berkumpul di Kantor Cabang PT Abu Tour Palembang, Jumat (9/2/2018). ANTARA FOTO/Feny Selly.

tirto.id -

Tersangka Pimpinan Travel Abu Tours Medan berinisial Anw, dalam dugaan penipuan ratusan calon peserta umrah ke Tanah Suci Mekkah, saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kepala Seksi Penerangan Masyarakat (Kasi Penmas) Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Kamis (12/4/2018), mengatakan tersangka kasus penipuan tersebut diduga kabur ke Kota Makassar.

Polda Sumut, menurut dia, telah meminta bantuan kepada Kepolisian Daerah Makassar untuk mencari tersangka Anw, yang telah melarikan diri dari Medan.

"Kita berharap Polda Makassar dapat menangkap pelaku penipuan peserta umroh tersebut," ujar AKBP MP Nainggolan.

Ia menjelaskan, setelah Anw ditetapkan tersangka, dia menghilang dan melarikan diri ke Makassar.

MP Nainggolan menambahkan, Polda Sumut dalam waktu dekat ini akan melimpahkan berkas perkara Travel Abu Tours ke Polda Makassar karena kantor Pusat Travel Abu Tours berada di daerah tersebut.

Seluruh berkas perkara Travel Abu Tours di Medan yang ditangani Polda Sumut harus diserahkan ke Polda Makassar.

"Pelimpahan berkas perkara Abu Tours ke Polda Makassar, juga ada imbauan dari Bareskrim Polri, " kata Kasi Penmas Polda Sumut itu.

Sebelumnya, ratusan korban peserta umrah yang akan berangkat ke Tanah Suci Mekah yang merasa tertipu oleh Travel Abu Tours telah melapor ke Polda Sumut

Salah satu korbannya Febri Harahap (27) mengaku keberatan dengan sikap Travel Abu Tours yang kerap menghindar, ketika ditanyakan kapan waktu pemberangkatan umrah tersebut.

Bahkan, menurut dia, calon peserta umrah itu, dimintai uang lagi oleh pihak travel sebesar Rp6 juta.

Alasannya, uang tambahan itu untuk kelancaran keberangkatan ke Tanah Suci. Padahal, korban telah membayar Rp64 juta lebih.

Baca juga artikel terkait PENIPUAN TRAVEL UMRAH

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri