Menuju konten utama

Tipu Jemaah Umrah, Travel Naila Syafaah Manfaatkan Tokoh Agama

Berdasar penelusuran polisi, ada sekitar 300 cabang PT Naila Syafaah. Di antara itu hanya 40-an cabang yang telah memiliki izin dari Kementerian Agama.

Tipu Jemaah Umrah, Travel Naila Syafaah Manfaatkan Tokoh Agama
Ilustrasi. Aktifitas umrah di Ka'bah.

tirto.id - Jajaran PT Naila Syafaah Wisata Mandiri menggandeng tokoh agama untuk menarik para calon jemaah umrah. Hal itu dilakukan sebagai trik.

Pihak pelayanan jasa ke Tanah Suci itu mendatangi pesantren dan pondok taklim untuk mengajak tokoh agama. "Dia mendatangi pesantren, masjid, (tempat) pengajian, nanti tokoh agama ini diajak," kata Kasubdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Joko Dwi Harsono, ketika dihubungi wartawan, Kamis, 30 Maret 2023.

Para tokoh agama yang mau bergabung pun dijanjikan bonus uang, rumah, atau mobil jika berhasil mempromosikan program PT Naila Syafaah. "Mereka (tokoh agama) tidak tahu kalau ternyata ini aksi penipuan. Bahkan, mereka juga sebenarnya jadi korban penipuan," lanjut Joko.

Polisi pun telah menetapkan tiga tersangka yakni pasangan suami istri atas nama Mahfudz Abdulah alias Abi dan Halijah Amin alias Bunda, serta direktur utama perusahaan, Hermansyah.

Mereka dijerat Pasal 126 juncto Pasal 119A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Para tersangka ini menggelapkan dana jemaah untuk digunakan diri sendiri. "Motifnya mencari keuntungan pribadi. Contohnya untuk membeli mobil, tanah, hingga rumah," ujar Joko.

Berdasar penelusuran polisi, ada sekitar 300 cabang PT Naila Syafaah. Di antara itu hanya 40-an cabang yang telah memiliki izin dari Kementerian Agama. 500 orang diduga menjadi korban penipuan jajaran PT Naila Syafaah.

Total kerugian para korban mencapai Rp91 miliar. Ini merupakan data yang dihimpun dari berbagai laporan yang diterima oleh Polda Metro Jaya.

Abdus, seorang korban, mengisahkan pengalamannya. Ia bersama 63 jemaah lainnya dijadwalkan pulang ke Indonesia pada 18 September 2022, sekitar pukul 17.50 waktu Arab Saudi.

Ketika mereka tiba di bandara, sekira pukul 15.00, rencana kepulangan mereka gagal karena visa dianggap bermasalah. "Keterlambatan pulang ke Tanah Air selama kurang lebih 8 hari. Kami berkirim surat ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia baru ada tanggapan, sehingga kami dipulangkan," kata Abdus.

Dari bandara, para jemaah ini diantar ke Hotel Pakons Prime. Mereka di hotel hingga 29 September 2022. Dari 64 jemaah, 16 di antaranya masih menunggu waktu kepulangannya. Jadi tidak semua bisa pulang dalam sekali waktu.

"Kami berharap kepolisian agar betul-betul menindak travel-travel yang nakal, khususnya PT Naila, sehingga tidak ada lagi korban-korban berikutnya," sambung Abdus.

Baca juga artikel terkait PENIPUAN TRAVEL UMRAH atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky