Menuju konten utama

Cegah Kasus Abu Tours Terulang, Kemenag Buat Regulasi Baru

Regulasi baru ini, menurut Menag, memperketat pengawasan terhadap travel umrah agar kasus seperti First Travel dan Abu Tours tak terulang.

Cegah Kasus Abu Tours Terulang, Kemenag Buat Regulasi Baru
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (tengah) didampingi Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag Abdul Djamil (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/2). Raker itu membahas biaya penyelenggaraan ibadah haji 2017. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/kye/17

tirto.id - Kementerian Agama menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Selasa (27/3/2018). Terbitnya PMA ini otomatis menggantikan aturan sebelumnya, yaitu PMA Nomor 18 Tahun 2015.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, di Yogyakarta, Rabu (28/3/2018) mengatakan, aturan ini merupakan bentuk keseriusan Kemenag memperketat pengawasan PPIU agar kasus seperti Abu Tours dan First Travel tak terulang.

"Kemenag sekarang sangat serius untuk meningkatkan pengawasan kepada seluruh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), dengan adanya kasus-kasus yang sangat merugikan masyarakat," kata Lukman.

Menurut Lukman, dalam beleid itu diatur agar PPIU melaporkan setiap tahapan kegiatan terkait penyelenggaraan umrah dan haji, sehingga bisa dikontrol oleh Kemenag dan masyarakat.

Selain menerbitkan regulasi itu, Kemenag juga meluncurkan aplikasi Sipatuh (Sistem Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji). Wacana ini sudah disampaikan Kemenag sejak Januari lalu, usai kasus First Travel mencuat.

"Kami meluncurkan aplikasi Sipatuh, ini juga dalam rangka semua aktivitas terkait umrah bisa termonitor melalui elektronik dengan mudah, tidak hanya oleh Kemenag tapi juga oleh warga masyarakat sendiri," ujar Lukman.

Setelah First Travel, kasus penelantaran jemaah umrah kembali terjadi. Kali ini dilakukan oleh PPIU Abu Tours yang berkantor pusat di Makassar.

Pemimpin eksekutif Abu Tours berinisial HM (35) telah ditetapkan sebagai tersangka karena tidak mampu memberangkatkan 86.720 orang yang sudah membayar biaya perjalanan umrah ke Arab Saudi.

Tindak pidana yang melibatkan travel umrah juga pernah terjadi di Surakarta, yaitu PPIU Hannien Tours. Hannien melakukan penggelapan dan penipuan uang jemaah umrah dengan total Rp41 miliar.

Jumlah korban yang tertipu biro umrah Hannien Tours dari 10 kantor cabang di Indonesia, tercatat sebanyak 4.126 jemaah.

Kemenag telah mencabut izin kedua biro umrah tersebut. Selain itu, pada 27 Maret lalu, Kemenag juga mencabut izin tiga biro umrah lain, yaitu Solusi Balad Lumampah (SBL), Mustaqbal Prima Wisata dan Interculture Tourindo.

Dua PPIU pertama dicabut izinnya karena terbukti gagal memberangkatkan jemaah dan yang terakhir, yaitu Interculture Tourindo dicabut karena tidak lagi memiliki kemampuan finansial.

Baca juga artikel terkait PENIPUAN UMRAH atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra