Menuju konten utama

Abu Tours Dicabut Izinnya, Jemaah Tetap Minta Diberangkatkan Umrah

Jemaah korban penipuan travel Abu Tours minta tetap diberangkatkan umrah, meski izin biro travel tersebut sudah dicabut.

Abu Tours Dicabut Izinnya, Jemaah Tetap Minta Diberangkatkan Umrah
Dua petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan keluar ruangan usai menggeledah salah satu usaha Travel Abu Tour di jalan Baji Gau, Makassar, Jumat (23/3/2018). ANTARA FOTO/Darwin Fatir.

tirto.id -

Kemenag telah mencabut izin travel Abu Tours, namun calon peserta umrah travel dari Papua Barat yang sudah berdatangan ke Makassar tetap berharap bisa diberangkatkan ke Mekah, Arab Saudi.

"Saya berharap langkah yang diambil Kementerian Agama dan polisi yang mencabut izin operasional dari Abu Tour tidak mengganggu pemberangkatan jemaah," kata agen Papua Barat, Saharuddin, di Makassar, Rabu (28/3/2018).

Ia mengatakan, ada 400 orang Papua Barat yang akan berangkat ke Saudi Jumat pekan ini sekitar pukul 05.00 WITA.

Saharuddin mengaku datang dari Papua Barat karena sudah mendapat nomor kursi penerbangan, visa dan paspor untuk berangkat ke Saudi.

"Harus ada solusi karena semua sudah berbeda, kasusnya ditangani polisi dan sudah ditahan juga bos dari Abu Tours ini. Kita hanya berharap kepada polisi dan Kemenag agar mencarikan solusinya," kata Saharudiin.

Pada 23 Maret lalu, penyidik menetapkan Hamzah Mamba sebagai tersangka karena travel umrahnya tidak mampu memberangkatkan 86.720 orang ke Saudi.

Direktur Reskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan berkoordinasi intensif dengan Kemenag Sulsel dalam kasus yang menelan rugi Rp1,8 triliun yang sesuai dengan besar dana masuk dari jemaah.

Manajemen Abu Tours terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

Selain itu, Kementerian Agama telah mencabut izin empat Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) resmi yang terdaftar setelah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran. Salah satunya adalah izin Abu Tours yang diduga menipu ribuan calon jemaah.

Selain PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours), Kemenag juga mencabut izin biro travel umrah yang terdaftar di Kemenag, yaitu Solusi Balad Lumampah (SBL), Mustaqbal Prima Wisata dan Interculture Tourindo.

“Tiga PPIU pertama dicabut izinnya karena terbukti gagal memberangkatkan jemaah dan yang terakhir itu karena tidak lagi memiliki kemampuan finansial,” kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Nizar Ali di kantornya Jakarta, Selasa (27/3/2018).

Nizar mengatakan, surat pencabutan sudah disampaikan kepada empat PPIU tersebut untuk dipatuhi. Dia mengatakan, kewenangan Kemenag terkait PPIU adalah memberi sanksi administrasi bagi biro travel umrah resmi yang terdaftar.

Sanksi administrasi bagi travel nakal, kata Nizar, bervariasi mulai dari surat teguran hingga pencabutan izin operasi PPIU resmi.

Sementara bagi PPIU yang tidak resmi penanganannya langsung di bawah kepolisian dan memiliki unsur pidana karena tidak berizin.

Baca juga artikel terkait PENIPUAN UMRAH atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: antara
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri