Sejumlah jemaah asal Indonesia sempat terlunta-lunta. Mereka meminta polisi menindak penyedia jasa layanan umrah yang telah menyengsarakan jemaah umat.
Pihak travel berjanji akan memberangkatkan peserta pada 22 Februari 2019, hingga kini mereka belum melakukan perjalanan dan uang yang telah disetorkan tidak dikembalikan oleh pihak travel.
Mobil ini sempat tertangkap kamera reporter Tirto, melintas di wilayah Mampang, Jakarta Selatan, menuju permukiman Villa Pejaten Mas pada 19 Agustus 2018.
"Sebenarnya banyak jemaah yang belum puas dengan tuntutan JPU mereka ingin hukuman lebih dari itu, akan tetapi secara hukum tidak memungkinkan,” katanya.
Tersangka baru yang ditetapkan penyidik Sub Direktorat II Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel adalah mantan Direktur Keuangan PT Abu Tours berinisial MK.
Uang yang ditransfer dari hasil sitaan rekening First Travel ternyata tidak utuh saat proses hukum berlangsung. Ada Rp7,4 miliar yang tidak jelas keberadaannya.
Seorang pelapor mewakili 307 calon jemaah umrah dan haji melaporkan pemilik Abu Tours ke Bareskrim, Polri. Laporan itu terkait dengan kasus penipuan, penggelapan dan pencucian uang.