tirto.id - Bos First Travel yang divonis 20 tahun penjara, Andika Surachman mengaku memiliki Mercedes Benz E25 Cabriolet yang tidak terdaftar di dalam putusan pengadilan. Mobil buatan Jerman itu nyatanya masih bersiliweran di kawasan Jakarta, tanpa diketahui siapa pemilik sahnya.
Mobil ini punya nomor polisi F 9 NA. Selain dari pengakuan Andika dan saksi dalam persidangan, mobil ini sempat tertangkap kamera reporter Tirto, melintas di wilayah Mampang, Jakarta Selatan, menuju permukiman Villa Pejaten Mas pada 19 Agustus 2018 pukul 21.47.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bogor, AKP Hasby Ristama mengatakan tidak ada mobil yang terdaftar dengan nomor polisi itu. “Saat ini di dalam dokumen kami belum terdaftar pelat nomor tersebut. Artinya apabila ada yang menggunakan pelat nomor tersebut adalah fiksi,” jelas Hasby kepada Reporter Tirto, Jumat (14/9/2018).
Hasby mengaku, satuan lalu lintas tidak mungkin meleset dalam mendata pemilik pelat nomor mobil tersebut. Meski ada usaha balik nama kendaraan atau semacamnya, seharusnya data pelat nomor itu muncul. Nyatanya data pemilik kendaraan itu belum ada hingga sekarang.
“Ya kalau jelas tidak terdaftar berarti kan menggunakan pelat palsu. Itu berarti kan bermaksud mengaburkan identitas palsu. Barangnya [pelat] belum lahir, tapi sudah pakai itu,” tegasnya. “Enggak mungkin. Kita semua terintegrasi semua kalau ada perubahan [kepemilikan].”
Sejumlah kendaraan First Travel yang disita dan diparkir di Kejaksaan Negeri Depok. Namun dari berbagai kendaraan tersebut, Mercedes Benz bukan salah satu yang disita, baik dari Andika, ataupun yang sekarang memegangnya.
Mercedes Benz Sengaja Dihilangkan dari BAP?
Kepada Tirto, Andika mengakui Mercedes Benz miliknya masuk dalam berita acara pemeriksaan. Namun penyidik meminta Andika untuk menandatangani pencabutan barang bukti mobil tersebut. Semula Andika menolak karena takut asetnya malah hilang.
Masih menurut Andika, salah satu anggota tim penelusuran aset First Travel dari Bareskrim Polri waktu itu, Kompol Wiranto, meyakinkan Andika bahwa asetnya tidak akan hilang. Setelah itu, kekhawatiran Andika menjadi nyata. Mobil yang sekiranya bernilai Rp 1 miliar itu kini dipegang keponakan Umar Bakadam.
Umar yang dimaksud adalah Umar Abdul Aziz yang selama ini bekerja sama dengan Andika untuk menyediakan tiket bagi keberangkatan jemaah umrah. Benz ini dianggap sebagai jaminan pembayaran utang dari Andika karena utangnya terhadap Umar sudah bertumpuk.
Pengacara Umar Bakadam, Husni Farid Abdat mengakui kebenaran Mercedes Benz tersebut. Menurutnya, mobil tersebut diberikan jauh sebelum lima mobil lain milik Andika, dijaminkan kepada Umar. Padahal, menurut Umar di dalam dokumen putusan Pengadilan Negeri Depok, Mercedes Benz itu dijaminkan pada tanggal 17 Maret 2018.
“Kuitansi [dipakai] sebagai dasar peralihan kendaraan dari First Travel ke Kanomas. Kendaraan itu bukan atas nama First Travel, tapi atas nama pribadi. Jadi, bukan aset perusahaan. Itu dialihkan oleh owner atau bos First Travel kepada Kanomas,” kata Husni.
Saat dikonfirmasi Tirto, Kompol Wiranto membantah tudingan Andika terkait raibnya Mercedes Benz dalam BAP. Ia juga mengaku tidak ada mobil Andika serupa Benz tersebut.
“Kalau sampeyan enggak percaya, tanya Pak Erianto. Yang lebih tahu dia dulu,” ujar Wiranto kepada Tirto di Bareskrim Polri, 3 September 2018. (Kompol Erianto adalah salah satu anggota tim penyidik kasus First Travel.)
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Mufti Sholih