tirto.id - Berapa sebenarnya total uang dalam rekening First Travel? Berapa total rekening Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki (adik Anniesa)? Bagaimana pengadilan akhirnya menyimpulkan bahwa total 35 rekening yang "dirampas negara" dalam kasus pencucian uang ini "hanya" menyisakan Rp6,4 miliar?
Selama sebulan, Tim Indepth Tirto mempelajari 1.318 halaman salinan berkas putusan kasus yang menjerat 20 tahun penjara Andika, 18 tahun penjara Anniesa, dan 15 tahun Kiki. Ketiganya divonis di Pengadilan Negeri Depok pada 30 Mei 2018. Kasus yang dimulai setahun lalu ini adalah salah satu kasus pidana terbesar yang ditangani 29 penyidik dari Bareskrim Polri—mengerahkan nyaris seluruh sumber daya dari divisi tindak pidana umum.
Dalam laporan kemarin, 13 September, Tirto menelusuri proses perpindahan tangan aset-aset First Travel, yang sebagian besar diambil oleh rekanan bisnis Andika (Umar Bakadam) dan aset berupa restoran Nusa Dua di London (pasangan Usya Soemiarti & Firdaus Ahmad).
Perpindahan aset-aset itu, baik barang bergerak maupun barang tak bergerak (rumah dan kantor), memicu kejanggalan dalam proses penyitaan. Tapi, perlu diingat, tak semua pembelian aset rumah, investasi, mobil, dan restoran menggunakan nama Andika atau keluarganya, melainkan memakai nama pihak ketiga.
Mari kembali ke perhitungan rekening. Berdasarkan salinan dokumen putusan PN Depok, disebutkan ada 38 akun rekening yang disidik Bareskrim Polri. Puluhan rekening ini berasal dari sejumlah bank, di antaranya Bank Mandiri, BRI, Maybank, dan Permata. Dari 38 rekening, penyidik merampas 35 rekening atas nama perusahaan dan pribadi.
Ke-35 rekening ini terdiri 18 rekening atas nama PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel); 3 rekening a.n Andika Surachman; 3 rekening a.n Anniesa Hasibuan; 5 rekening a.n Kiki Hasibuan; 3 rekening a.n PT Anniesa Hasibuan Fashion; dan 1 rekening masing-masing a.n PT Anugerah Karya Teknologi, PT Interculture Tourindo, dan Yayasan First.
Perlu diingat, Andika dan keluarganya mencampuradukkan uang jemaah pada rekening perusahaan dengan rekening pribadi.
Menyusutnya Dana Jemaah Umrah
Dari ke-18 rekening atas nama First Travel, hanya 3 rekening yang rutin menerima setoran dari calon jemaah umrah. Namun, ketiga rekening itu hanyalah tempat singgah karena berikutnya ditransfer ke rekening induk First Travel (Bank Mandiri Cabang Margonda Depok 157-00-0323994-5).
"Seingat saksi hanya nomor rekening induk dari First Travel dengan nomor 157-00-0323994-5," kata Ernawati, karyawan Bank Mandiri, seperti tertulis dalam berkas vonis persidangan.
Menurut berkas putusan, rekening induk itu menyimpan Rp1.319.535.402.852, yang bersumber dari 93.295 jemaah dari tiga paket umrah First Travel; VIP, reguler, dan promo.
Selanjutnya, rekening induk First Travel sebesar Rp1,3 triliun itu berkurang Rp414.202.402.852 untuk dipakai memberangkatkan 29.985 jemaah umrah ke Mekkah. Alhasil, sisa saldo pada rekening induk sebesar Rp905.333.000.000.
Namun, patut dicatat, Rp905,3 miliar ini berasal dari perhitungan penyidik yang memukul rata bahwa ke-63.310 jemaah (93.295 jemaah dikurangi 29.985 jemaah) membayar ke First Travel dari paket umrah Rp14,3 juta. Padahal, selama rentang dua tahun—periode Januari 2015-Juli 2017 yang diproses penyidikan—ada tujuh paket promo umrah First Travel.
Kemudian sisa dana itu mengalir ke berbagai rekening, di antaranya ke Andika, Anniesa, Kiki Hasibuan, dan perusahaan. Totalnya Rp872.678.291.547. Sehingga, jika merujuk pada perhitungan ini, seharusnya uang pada rekening induk First Travel menyisakan Rp32.654.708.452. Nyatanya, dalam salinan berkas putusan, sisa saldo pada rekening induk First Travel "hanya" sebesar Rp203.584.263.
Sisa Rekening Andika dari Dana Jemaah Cuma Rp229 Ribu
Masih dalam putusan vonis Andika-Anniesa, pada periode Januari 2015-Juli 2017, ada proses pemindahan uang dari rekening induk First Travel ke rekening Andika (Bank Mandiri Cabang Margonda Depok 157-00-8888000-1), yang keseluruhannya mencapai Rp853.342.261.000 (dibulatkan Rp853 miliar).
Pemindahan uang dari rekening induk juga mengalir ke rekening Anniesa, Kiki Hasibuan, dan pihak ketiga dengan total Rp1.959.757.850. Berkas putusan juga menyebut nama Usya Soemiarti sebagai penerima uang jemaah umrah dari rekening induk First Travel.
"Salah satu transaksi ke luar negeri adalah ke rekening a.n Usya Soeharjono di London, sekitar Rp14 miliar," kata Ernawati. Transaksinya terjadi selama 9 Juni 2015 sampai 6 Januari 2016.
Sebagaimana disebutkan di atas dan lewat laporan kami, Usya adalah pemilik dan pengelola Restoran Nusa Dua, warung makan khas Indonesia di pusat Kota London. Usya menerima uang dari bos First Travel sejak 2014 hingga 2016 yang totalnya mencapai Rp24 miliar. Selain untuk keperluan investasi—yakni Restoran Nusa Dua senilai Rp12 miliar—uang itu digunakan untuk biaya peragaan busana milik Anniesa dan biaya liburan Andika-Anniesa di London.
Kembali ke rekening Andika yang menerima transfer uang sebesar Rp853 miliar. Selama 6 Februari 2014 hingga 25 Juli 2017, dana di rekening orang nomor satu First Travel itu dipakai untuk proses transaksi ke sejumlah rekening melalui transfer, penarikan tunai, membeli dua anak perusahaan, dua unit mobil dengan 16 kali transaksi, hingga totalnya mencapai Rp93,9 miliar.
Dua perusahaan itu untuk mengembangkan bisnis First Travel. Pertama, First Travel membeli PT Hijrah Bersama Taqwa pada awal 2016 untuk melayani pengurusan visa. Perusahaan ini dirancang buat mengambil alih pembuatan visa yang selama ini diserahkan kepada pihak ketiga, dalam hal ini rekan bisnis First Travel.
Kedua, First Travel membeli PT Interculture Tourindo yang bergerak dalam bidang travel umrah dan provider visa. Ali Umasugi, Direktur Utama PT Interculture Tourindo, mengatakan Andika membeli perusahaan itu pada April 2016. Niatnya, ujar Ali, "untuk mempermudah pembuatan visa dari calon jemaah umrah First Travel."
Namun, sejak dibeli dua tahun lalu, lanjut Ali, perusahaan itu belum pernah memberangkatkan jemaah umrah karena belum ada izin pelayanan visa yang dikeluarkan oleh Muassasah Arab Saudi. Nama terakhir adalah Badan Pelaksana Haji dan Umrah yang ditunjuk Kementerian Haji. Salah satu tugasnya menerbitkan MOFA (Ministry of Foreign Affairs), semacam surat konfirmasi dari Kementerian Haji Saudi untuk calon jemaah umrah. Lewat MOFA inilah calon peserta umrah dan haji dapat mengajukan visa ke Kedutaan Besar Arab Saudi.
Transaksi selanjutnya, uang pada rekening Andika disalurkan ke rekening Anniesa dengan total Rp74,7 miliar (periode 17 Oktober 2014 - 22 Desember 2016); serta diambil untuk ke sejumlah transaksi yang menyedot Rp33,5 miliar (periode 17 Maret 2015 - 12 Mei 2017). Pada Mei 2016 sampai 25 April 2017, rekening Andika menerima dana tambahan sebesar Rp12,6 miliar.
Pada akhirnya, jika merujuk perhitungan itu, arus dana masuk dan keluar pada rekening Andika hingga Juli 2017 seharusnya menyisakan Rp663 miliar. Namun, dalam salinan berkas putusan PN Depok, sisa saldo rekening Andika cuma Rp229.692.
Pertanyaannya: ke mana Rp663 miliar yang "raib" pada rekening Andika tersebut?
Kurang Transparan
Jika mengacu pada alur transaksi rekening Andika di Bank Mandiri Cabang Margonda Depok, terlihat beberapa proses kejanggalan. Di antaranya, dari rentang transaksi selama tiga tahun, hanya 53 transaksi aliran dana yang diungkap. Padahal, saldo di rekening Andika mencapai Rp853 miliar.
Merujuk putusan PN Depok, 35 rekening yang "dirampas negara" hanya menyisakan Rp6,4 miliar. Masih merujuk putusan yang sama, pihak penyidik mengembalikan tiga rekening dengan total dana Rp238.632.444. Alasannya, pemiliknya tidak terkait dengan kasus pencucian uang First Travel.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak mengatakan kepada Tirto pada 7 September 2017 bahwa salah satu dari rekening yang dikembalikan itu karena pemiliknya "tidak ada hubungannya dengan Andika. Sehingga harus kami kembalikan."
Kejanggalan lain, berdasarkan penelusuran kami serta meminta pendapat dari auditor forensik, terletak pada inkonsistensi penyidik menyingkap rekening koran untuk ke-35 rekening yang diselidiki. Misalnya, rekening koran tabungan Andika sebagai bukti persidangan hanya diungkap dari 8 Mei 2013 sampai 28 Februari 2017. Sementara Andika dan Anniesa ditangkap pada Agustus 2017.
Salah satu penyidik AKBP Rivai Arvan berkata kepada Tirto bahwa semua rekening koran tidak bisa dicetak karena mereka dikejar tenggat 120 hari penahanan tersangka. Sehingga, katanya, "kami susah menelusuri satu per satu rekening." Dalih ini akhirnya hanya membuat penyidik memprioritaskan rekening berdana jumbo.
Rivai berkata kepada Tirto bahwa rekening Andika Rp853 miliar "sudah tersebar di mana-mana."
Saat Tirto mempertanyakan mengapa rekening koran Andika hanya dibuka sampai Februari 2017 (sebagaimana tercatat dalam salinan berkas putusan), sementara Andika ditangkap Agustus 2017, Rivai berkata dia kurang paham "dan harus pakai by data" untuk menjawabnya.
Artinya, ada sekitar enam bulan transaksi pada rekening Andika yang tidak diungkap penegak hukum. Dua rekening lain milik Andika dan Kiki Hasibuan pun serupa.
Hal itu berbeda dari keempat rekening Anniesa yang didalami penyidik dengan membuka bukti rekening koran sampai September 2017.
Nurharyanto, auditor forensik dari Lembaga Pengembangan Fraud Auditing, yang kami mintai pendapat untuk menilai metode perhitungan kami berbasis berkas putusan PN Depok mengatakan bahwa ada jeda 6 bulan yang belum terjawab dalam kasus rekening Andika.
Harusnya, dia bilang, bukti rekening koran yang dibuka oleh penyidik sampai hari penangkapan Andika-Anniesa pada 8 Agustus 2017.
“Berarti pisah batas ini enggak nyambung,” kata Nurharyanto saat ditemui Tirto di gedung Thamrin City, Jakarta, 12 September 2018. Maksud pisah batas adalah bukti rekening koran terakhir sesuai dengan hari penangkapan yang ditetapkan Bareskrim Polri untuk Andika dan Anniesa sebagai titik tunggal.*
=====
Penyingkapan: Berbasis 1.318 halaman salinan berkas putusan Andika-Anniesa, Tirto memetakan gurita aliran dana jemaah umrah First Travel yang mengalir ke sejumlah rekening. Anda bisa melihatnya pada tautan di bawah:
1. Rekening Induk First Travel
4. Rekening Siti Nuraida Hasibuan (Kiki)
* Laporan ini diterjemahkan dalam bahasa Inggris:
Penulis: Reja Hidayat
Editor: Fahri Salam