Menuju konten utama

Dari Penjara, Andika Surachman Buka-bukaan soal Aset First Travel

Menyigi dokumen vonis 1.318 halaman dan mengkroscek ke belasan sumber, Tirto menelusuri ke mana aset-aset First Travel mengalir.

Dari Penjara, Andika Surachman Buka-bukaan soal Aset First Travel
Ilustrasi HL Indepth First Travel. tirto.id/Sabit

tirto.id - “Ditipu Umar, ditipu (orang) di London juga.”

Ucapan itu diungkapkan Andika Surachman, Direktur Utama PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel), kepada Tirto di rumah tahanan Depok. Di rutan berkapasitas 1.164 orang itu ia menjalani 20 tahun penjara terkait kasus penipuan dan pencucian uang jemaah umrah.

Umar yang dimaksud Andika benama lengkap Umar Abdul Aziz atau sering disapa Umar Bakadam. Seorang pengusaha Indonesia keturunan Arab, Umar adalah pemilik PT Kanomas Arci Wisata, perusahaan travel umrah dan haji di bilangan Cikini, Jakarta Pusat. Berdasarkan data Ditjen AHU, Kanomas berdiri pada 27 Februari 2006 dengan menyertakan modal awal Rp880 juta.

Di bawah payung Kanomas, Umar mendirikan PT Dream Tours & Travel pada 5 Desember 2013, yang dipimpin oleh Halid Umar Bakadam, putra Umar. Ada PT Safina Dania Wisata, penyedia visa sekaligus travel umrah. Selain itu, Umar memiliki bisnis restoran. (Dalam galeri foto di situsweb Kanomas, terpampang Umar bersalaman dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Joko Widodo.)

Relasi bisnis dengan Umar, salah satunya, terjalin ketika Umar menjanjikan 5.000 tiket jemaah First Travel, menurut Andika. Jaminannya, Andika menyerahkan sertifikat rumah di Sentul City dan sertifikat kantor First Travel di Radar Auri, Kota Depok.

Menurut Andika, sejak memberikan kedua sertifikat itu pada 2017, Umar terus mengulur waktu pemberian tiket jemaah. Andika berkata ia kembali mendapatkan janji dari Umar jika bersedia balik nama sertifikat atas nama Umar. Namun, janji tinggal janji, tiket itu tak kunjung diberikan Umar hingga pasangan pemilik First Travel—Andika dan AnniesaHasibuan—ditangkap Bareskrim Polri pada 8 Agustus 2017.

“Tapi semua sudah telanjur balik nama,” klaim Andika.

Seingat Andika, proses balik nama itu terjadi sekitar bulan April atau Mei 2017 di butik Anniesa Hasibuan, Jalan Bangka Raya No 20, Jakarta Selatan. Proses ini dihadiri notaris yang ditunjuk Umar, Halid Umar Bakadam (putra Umar sendiri), dengan Andika, Anniesa, dan pihak bank.

Cerita Andika, kedua pihak sepakat aset rumah dan kantor itu tetap punya Andika. Alasan balik nama atas nama Umar untuk mengajukan pinjaman uang ke perbankan. Umar berjanji, proses balik nama ini hanya prosedur pinjaman sebab nama Umar bebas dari catatan hitam perbankan sehingga lebih mudah mengajukannya.

Umar menjanjikan akan memberikan surat serah terima aset secara tertulis kepada Andika saat proses balik nama selesai, menurut Andika. Namun, meski sudah didesak berkali-kali untuk membuat surat itu, “nyatanya enggak dikasih-kasih,” ujar Andika.

Husni Farid Abdat, kuasa hukum Kanomas Group yang mewakili Umar Bakadam, membantah tudingan Andika tentang 5.000 tiket yang dijanjikan Kanomas kepada First Travel. Ia mengklaim, kliennya sudah menerbitkan 14.041 tiket kepada First Travel dalam tiga tahap selama November 2016 - Juni 2017.

“Kalau anggapan dia [Andika] gitu, sudah memberikan jaminan tapi kami enggak beri tiket, kok mau dia menyerahkan jaminan itu sebagai alat pembayaran? Berarti dia tahu utang segitu besar [kepada kami] karena kami sudah memberikan tiketnya,” kata Husni kepada Tirto di kantor HFA Lawyers, Jakarta Selatan, pada 7 September 2018. (Tirto dua kali mendatangi kantor Kanomas tempat biasanya Umar berada di lantai 15 Kota Kasablanka, Jakarat Selatan, serta sekali mendatangi rumahnya di Kebun Jeruk dan lima kali menelepon Umar, tetapi Umar menolak ditemui.)

Husni berkata bahwa ungkapan Andika adalah “pernyataan sepihak”.

“Simpel saja, pas persidangan, [Andika] membantah atas kesaksian Umar?” tanya Husni. “Kan, enggak membantah.” (Kepada Tirto, Andika mengaku ia tak membantah keterangan saksi-saksi yang menyudutkan dia ketika diberikan kesempatan untuk menyangkal saat proses persidangan di PN Depok.)

“Tukar Guling” Aset First Travel di London

Meski sudah ditangkap, Andika berupaya menyelamatkan aset dari penyidik. Aset itu adalah sebuah restoran di London bernama Nusa Dua, yang dijalankan oleh pasangan warga Indonesia yang menjadi penduduk permanen di Inggris, Usya Soemiarti Soeharjono dan Firdaus Ahmad.

Andika mengucurkan uang ke Usya dengan total Rp24 miliar, termasuk Rp12 miliar untuk restoran Nusa Dua, yang diduga kuat menggunakan uang jemaah First Travel. Gantinya, Andika mendapatkan satu unit apartemen milik Usya di The Aspen Peak Residence, bilangan Fatmawati, senilai Rp2 miliar.

Andika mengatakan kepada penyidik bahwa aset restoran di London bukan miliknya, seolah-olah ada proses “tukar guling” dengan apartemen milik Usya, meski tak diperkuat oleh surat perjanjian terikat.

“Itu siasat saja waktu itu agar [aset] aman,” kata Andika kepada Tirto. Namun, siasat Andika tak sesuai harapan.

Dalam berkas putusan Andika dan Anniesa No.83/Pen. Pid/2018/ PN.Dpk setebal 1.318 halaman yang didapatkan Tirto, tertulis keterangan bahwa Usya membuat “surat pernyataan” untuk menyerahkan hak bisnis aset restoran Nusa Dua kepada Heri Jerman dan Dwi Irianto pada 30 November 2017.

Heri Jerman, saat itu sebagai salah satu koordinator pidana umum dari Kejagung, adalah ketua tim jaksa penuntut umum untuk kasus Andika dan Anniesa. Sementara Dwi Irianto adalah ketua tim penyidik dari Bareskrim Polri.

Hasil penelusuran Tirto, aset dan kepemilikan Nusa Dua beralih pada 12 Februari 2018 menjadi Nusa Rasa Ltd atas nama Yan Rizal Zainuddin. Anehnya, Yan Rizal hanyalah juru masak di restoran Nusa Dua.

“Saya tidak tahu apa-apa,” kata Yan Rizal kepada Tirto saat ditemui di restoran tersebut. Ia mengatakan Nusa Dua masih milik Usya Soemiarti.

Usya, saat dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Depok, menyebut saham Andika tidak ada lagi di Nusa Dua dengan alasan sudah “tukar guling” dengan apartemen miliknya pada Maret 2017.

Belakangan, pada 7 Mei 2018, restoran Nusa Dua dimasukkan dalam aset sitaan atas permohonan jaksa penuntut umum sehingga aset tersebut “dirampas negara,” berdasarkan berkas putusan PN Depok.

Rivai Arvan, salah satu anggota penyidik dari Bareskrim yang kini menjabat Kapolres Mamuju, Sulawesi Selatan, mengklaim kepada Tirto bahwa apartemen itu akhirnya “kami sita”. Ganjilnya lagi, apartemen atas nama Usya tersebut kemudian diambil Umar Bakadam.

Andika mengatakan kepada Tirto bahwa asetnya di London tersebut sudah dia “jagain di Bareskrim” tetapi pada akhirnya “saya enggak dapat apa-apa dari mereka.” (Restoran Nusa Dua, meski sudah "dirampas negara", tetap beroperasi sampai laporan ini dirilis.)

Aset Mengalir ke Pengacara yang Mempailitkan First Travel?

Dari sel penjara, Andika berkata kepada Tirto bahwa asetnya juga beralih ke pengacara jemaah First Travel untuk gugatan kepailitan alias PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) bernama Dewi Muchtar. Gugatan ini diajukan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Menurut Andika, Dewi menemui dan memintanya membuat imbauan kepada jemaah umrah First Travel agar yang mendaftar pengajuan pailit harus membayar Rp200 ribu per orang kepada Dewi Muchtar. (Tirto mendapatkan salinan imbauan semacam ini melalui pesan WhatsApp.)

Perjanjiannya, uang pendaftaran itu akan dibagi dua kepada Dewi dan Andika. Ia menuruti Dewi dengan alasan “sama sekali tidak ada uang”. Klaim Andika, imbauan itu bisa mengumpulkan lebih 7.000 jemaah First Travel.

“Tapi sampai putusan vonis, dia [Dewi] tak pernah menepati janjinya,” ujar Andika.

Andika menuduh bahwa aset butik istrinya di Bangka Raya, serta aset kantor cabang First Travel di Grogol (Jakarta Barat) dan Bandung, diambil oleh Dewi. Ia juga menuduh bahwa tas Hermes asli seharga Rp50 juta dipakai oleh Dewi.

Ternyata, sebagian dari barang-barang itu “menjadi bukti [dalam persidangan], sebagian lagi dijual kepada orang,” klaim Andika.

Saat dikonfirmasi Tirto, Dewi Muchtar membantah semua tudingan Andika. Ia mengatakan tak mengetahui soal aset-aset yang dituduhkan Andika, berkali-kali berkata “nggak tahu” dan “enggak ada”.

Ia bahkan mengancam Tirto: “Bilamana ada nama saya tercantum [dalam tulisan], yang sudah saya sampaikan statement ini, saya enggak segan-segan melaporkan … dengan pasal 27 UU ITE—pasal pencemaran nama baik.”

“Saya enggak tahu sama sekali. Tolong jangan telepon lagi ke saya,” kata Dewi. “Tolong jangan ganggu lagi.”

Dewi juga menambahkan selama proses PKPU, ia tak pernah bertemu dengan Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan. (klaim ini terbantahkan oleh dokumen foto yang diterima Tirto. Pada 13 April 2018, pukul 09.46, Dewi bersama sembilan jemaah umrah First Travel tampak mengunjungi Rutan Kelas II B Cilodong Depok, tempat Andika dan Anniesa ditahan.)

Infografik HL Indepth First Travel

Aset Bergerak Berpindah secara Ilegal?

Umar Bakadam mengatakan aset tak bergerak milik Andika seperti rumah di Sentul dan kantor First Travel di Depok tak cukup menutupi utang Andika yang diklaim mencapai Rp90 miliar.

Andika berkata kepada Tirto, setelah ditahan Bareskrim di Polda Metro Jaya untuk menjalani proses BAP, Umar mendatanginya dengan membawa “beberapa kuitansi kosong bermaterai” untuk ditandatangani.

“Waktu itu saya stres, tertekan, sehingga menandatangani,” klaim Andika. “Ternyata kuitansi itu digunakan untuk jual beli mobil yang semestinya hanya saya jaminkan ke Umar.”

Proses perpindahan aset bergerak ke Umar dilaporkan kepada Deski, pengacara Andika saat itu. Deski berkata kepada Tirto bahwa dia dikabari Andika setelah proses penandatanganan itu selesai.

“Saya kasih tahu ke Bapak (Andika) bahwa Bapak masih dalam tahap penyidikan Bareskrim,” cerita Deski. “Jika Bapak pindahkan aset, malah hukuman makin nambah.”

“Nanti Bapak dibilang [penyidik] melakukan penggelapan barang bukti,” tambah Deski saat Tirto menemuinya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 6 Agustus 2018.

Deski berkata proses Umar mendatangi Andika untuk proses pemindahan aset itu terjadi “sekitar bulan pertama setelah penangkapan Andika”, antara Agustus dan September 2017.

Merujuk berkas vonis Andika, aset-aset mobil atas nama Andika, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki (adik Anniesa) oleh hakim dikembalikan kepada Umar Bakadam.

Ada lima aset mobil: Toyota Velfire 26 2.4 AT tahun 2014 (bernomor polisi F 777 NA atas nama Anniesa Hasibuan); Mitsubishi Pajero Sport 2.5 tahun 2013 (Nopol F 111 PT A.n Andika); Volkswagen Caravelle 2.0 tahun 2014 (Nopol F 805 FT A.n Andika); Hummer H2 62 SUV AT tahun 2009 (Nopol F 1051 GT A.n Andika); dan Toyota Fortuner 2.5 G AT tahun 2015 (Nopol B 28 KHS A.n Kiki Hasibuan).

Namun, merujuk kesaksian Umar Bakadam di persidangan, Umar berkata bahwa pada 17 Maret 2017 Andika memberikan jaminan mobil. Ia juga menyatakan mobil belum balik nama tapi sudah ada kuitansi jual beli sebelum Andika ditangkap polisi.

Deski membantah keterangan Umar dalam berkas putusan itu ketika kami mengonfirmasinya.

“Mobil masih dipakai sama Andika dan Anniesa sekeluarga. Kok mobilnya dibilang dijual? Logikanya di mana? Kalau orang udah jual mobil, ya mobilnya diambil, dong. Enggak pakai dipinjam,” kata Deski.

Anehnya, mobil Mercedes Benz E25 Cabriolet bernomor polisi F 9 NA atas nama Anniesa Hasibuan juga berada di tangan Umar.

Awalnya, cerita Andika kepada Tirto, mobil Mercedes itu masuk daftar aset Andika dalam BAP. Namun penyidik malah meminta Andika untuk menandatangani pencabutan barang bukti Mercy. Semula Andika menolak karena “takut asetnya kembali hilang”.

Komisaris polisi Wiranto, salah satu anggota tim penyidik Bareskrim untuk kasus First Travel, meyakinkan Andika melalui sambungan telepon bahwa mobil itu tidak akan hilang, cerita Andika kepada Tirto. Andika pun menandatangani surat pencabutan barang bukti “dengan terpaksa”.

Kekhawatiran Andika terbukti. Mercy warna putih beratap hitam yang dibeli Andika pada 2015 itu “sekarang dipegang ponakan Umar,” klaim Andika.

Saat dikonfirmasi Tirto, Kompol Wiranto membantah tudingan Andika terkait raibnya Mercedes Benz dalam BAP.

“Kalau sampeyan enggak percaya, tanya Pak Erianto. Yang lebih tahu dia dulu,” ujar Wiranto kepada Tirto di Bareskrim Polri, 3 September 2018. (Kompol Erianto adalah salah satu anggota tim penyidik kasus First Travel.)

Husni Farid Abdat, pengacara Umar Bakadam, membenarkan Mercedes dan lima unit mobil lain berada di tangan kliennya. Tetapi pengalihan itu “sudah sesuai aturan hukum”.

Mobil itu sebagai jaminan pembelian tiket jemaah umrah yang dikeluarkan oleh Kanomas, perusahaan penyedia visa dan travel umrah milik Umar Bakadam. Khusus untuk Mercy, ujar Husni, sudah dialihkan “jauh sebelum lima unit mobil lain” dipakai sebagai jaminan.

“Kuitansi [dipakai] sebagai dasar peralihan kendaraan dari First Travel ke Kanomas. Kendaraan itu bukan atas nama First Travel, tapi atas nama pribadi. Jadi, bukan aset perusahaan. Itu dialihkan oleh owner atau bos First Travel kepada Kanomas,” kata Husni.

Pernyataan Husni berbeda dari kesaksian Umar di persidangan. Merujuk putusan PN Depok, Umar menyebutkan mobil Andika, Anniesa, dan Kiki Hasibuan, serta apartemen The Aspen Peak Residence (Fatmawati) dan sertifikat hak milik rumah di Jl. RTM Raya Cluster Citra Pesona Residence menjadi jaminan secara bersamaan sesuai surat pernyataan Andika pada 17 Maret 2017.

Saat Tirto mengecek nomor polisi F 9 NA di Korps Lalu Lintas Kepolisian, mobil Mercy itu tak terdata alias kosong. Tetapi faktanya, mobil senilai Rp1 miliar itu pernah terlihat melintasi wilayah Mampang, Jakarta Selatan, menuju permukiman Villa Pejaten Mas pada 19 Agustus 2018 pukul 21.47 (Tirto memiliki bukti fotonya).

Besarnya nilai aset yang berpindah tangan dan hilang itu membuat bos First Travel murka. Sebaliknya, sekitar 63.310 calon jemaah First Travel gagal umrah ke Mekkah.

Pada 30 Mei 2018, hakim ketua majelis Sobandi, hakim anggota Teguh Arfiano dan Yulinda Trimurti Asih Muryati menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Andika Surachman dan 18 tahun penjara kepada Anniesa Hasibuan.

Dari Rutan Depok, Andika berkata bahwa ia menjadi "korban akal-akalan” oleh orang-orang yang memanfaatkan kejatuhannya.

“Saya dijanjikan [orang-orang] bisa bantu urus saya di kejaksaan. Syaratnya, saya jangan menyerang dan buka kebusukan [orang-orang] di pengadilan,” kata Andika, menyesal.

==============

Laporan ini diterjemahkan dalam bahasa Inggris:

Andika Revealed the Untold Story about First Travel's Assets

Baca juga artikel terkait FIRST TRAVEL atau tulisan lainnya dari Reja Hidayat

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel , Andrian Pratama Taher, Wan Ulfa Nur Zuhra & Reja Hidayat
Penulis: Reja Hidayat
Editor: Fahri Salam