Menuju konten utama

Benarkah Ada "Orang Besar" di Balik Kasus First Travel?

Pemilik First Travel Andika Surachman melalui pengacaranya mengaku ada "orang besar" di balik kejayaan hingga keruntuhan bisnisnya.

Benarkah Ada
Tersangka kasus dugaan penipuan biro perjalanan Umroh First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan berada di mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan pada pelimpahan tahap dua perkara, Kamis (7/12/2017). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

tirto.id - Kasus First Travel adalah skandal besar. Meski Ketua Majelis Hakim Subandi telah menghukum Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan masing-masing 20 tahun dan 18 tahun penjara, tapi jemaah yang jumlahnya sekitar 63 ribu orang belum mendapatkan rasa keadilan.

Selain kontroversi masalah aset yang malah disita negara hingga membuat para jemaah kecewa, ada satu hal lagi yang cukup mengagetkan. Kuasa hukum korban First Travel, Riesqi Rahmadiansyah, menyebut Andika akan membuka "konspirasi besar" di balik semua ini.

Berdasarkan keterangan Riesqi, Andika mengatakan ada nama-nama besar yang terlibat, baik ketika pendirian hingga kejatuhan First Travel.

"Dia akan bercerita dari 2010 hingga 2018. Melibatkan banyak pihak. Ada ustaz, ada negarawan. Orang di luar pemerintahan yang kita hormati, kita segani," kata Riesqi di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Selasa (5/6/2018).

Salah satu yang ia sebut dengan jelas adalah "oknum Kementerian Agama." Menurut Riesqi, Andika akan menjelaskan soal aliran dana, model bisnis, orang-orang yang terlibat dan perjanjian-perjanjian yang dilakukan hingga ia bisa menjual paket umrah sebegitu murah.

Siapa Mereka?

Andika memang belum bicara kepada publik apa yang diklaim oleh Riesqi Rahmadiansyah. Namun, berdasarkan keterangan Riesqi, peran orang-orang ini berbeda-beda. Misalnya sosok yang dianggap sebagai negarawan atau politikus yang berperan dalam mempercepat perizinan First Travel. Jumlahnya tak hanya satu dua, tapi "mencapai puluhan."

Perusahaan umrah baru dapat izin pelaksanaan dari Kementerian Agama bila sudah aktif selama dua tahun sebagai perusahaan tour & travel. Peran politikus ini, kata Riesqi, adalah mempercepat perizinan. First Travel sudah mengantongi izin sebagai perusahaan umrah hanya dalam waktu 1,8 tahun sejak didirikan.

Kemudian peran ustaz dan pejabat. Ia menerangkan, orang-orang ini mendapat "fee marketing" atau uang ketika mempromosikan First Travel. Fee marketing untuk ustaz, kata Riesqi, mencapai jutaan rupiah.

Salah satu penasihat hukum Andika, Muhamad Akbar, membenarkan "nyanyian" Riesqi. Akbar mengatakan mengenai "orang-orang yang terlibat langsung" dalam mengembangkan bisnis First Travel hingga terkenal dan pada akhirnya bisa menarik minat masyarakat.

"Itu nanti akan muncul dalam pernyataan Mas Andika," kata Akbar saat dihubungi Tirto, Rabu (6/6/2018).

Bagaimana dengan "oknum Kemenag"?

Akbar menjelaskan, yang dimaksud Andika adalah "orang dalam Kemenag" yang juga terlibat secara ilegal dalam pendirian First Travel. Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci.

"Kalau untuk nama, saya tidak bisa membeberkan lebih jauh. Nanti Mas Andika yang akan membeberkan," kata Ahmad.

Menurut Riesqi, selain proses pendirian First Travel, "orang dalam Kemenag" ini berperan dalam pencabutan lisensi penyelenggara umrah yang menurutnya tidak sesuai prosedur dan menjadi pangkal masalah. Pencabutan ini ditetapkan lewat keputusan Menteri Agama Nomor 589 Tahun 2017 tanggal 1 Agustus 2017.

Dalam persidangan pada 16 April, saksi meringankan bernama Abdul Salam Ahmad mengatakan keputusan Kemenag inilah yang membuat First Travel gagal memberangkatkan jemaah.

Andika kesal karena First Travel sebetulnya sudah punya kontrak dengan Kemenag dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberangkatkan jemaah pada November 2017. Namun, izin dicabut ketika komitmen ini belum terlaksana.

Riesqi berkata bahwa Andika sempat bercerita ingin menggugat "oknum Kemenag". Namun, setelah ditimbang-timbang, Andika memilih menundanya dulu.

"Kami minta siapa [orang] Kemenag yang meminta pencabutan lisensi ini," kata Riesqi.

Riesqi maupun Akbar tidak merinci kapan Andika bakal mengungkapkan informasi yang disampaikan kedua pengacara ini. Mereka hanya mengatakan Andika ingin semua yang menikmati uang itu turut ditindak tegas.

Kepala Biro Humas Kemenag Mastuki mengatakan kepada Tirto tidak keberatan bila Andika dan pengacara menuntut "oknum di Kemenag."

"Kami tidak akan menghalang-halangi," katanya.

Namun, Mastuki menyanggah soal pencabutan izin First Travel tak sesuai prosedur. Kemenag telah melakukan hal yang semestinya, sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

"Satu orang yang ditelantarkan kemudian tidak berangkat itu sudah jadi preseden. Itu sangat memenuhi syarat dan aturan untuk diambil tindakan pencabutan izin," terangnya.

Infografik CI Babak Baru First Travel

Jejak First Travel

First Travel sedari awal mengandalkan paket umrah murah. Sebagaimana penipuan pada umumnya, awalnya memang tidak ada yang janggal. Malah perusahaan ini mendapat sejumlah penghargaan termasuk "Business & Company Winner Award 2014" untuk kategori "The Most Trusted Tour & Travel" dan "Executive & Entrepreneur of The Year 2015."

Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) bahkan memberi predikat mentereng kepada First Travel berkat jumlah jemaah terbanyak saat manasik haji.

Pada 2012, perusahaan yang berdiri pada 1 Juli 2009 itu mengklaim telah memberangkatkan 800 sampai 900 orang. Angka ini terus melejit pada tahun-tahun setelahnya. Pada 2013 naik 3.600 orang, 2014 naik jadi 15.700 orang, lalu pada 2015 menjadi 35.000 orang, dan 2016 mencapai 40 ribu orang.

Namun, ketika kisruh First Travel mengemuka pada Maret 2017, Otoritas Jasa Keuangan tidak menemukan ada bukti sahih angka-angka tersebut. OJK menganggap First Travel mengumpulkan dana masyarakat tanpa izin dan dipakai untuk investasi ilegal. Hal ini juga menjadi kesimpulan hakim dalam pembacaan putusan, Rabu, 30 Mei lalu, terhadap Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan.

Baca juga artikel terkait FIRST TRAVEL atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Rio Apinino