tirto.id - Ketua Jaksa Penuntut Umum murka saat menanyakan keterangan kepada Terdakwa 1 kasus First Travel Andika Surachman dalam sidang lanjutan kasus First Travel di Pengadilan Negeri Depok (23/04/2018).
"Tadi di awal mengatakan 9 agustus [2017] saudara bersama-sama dengan Kemenag, Bareskrim, dan asosiasi melakukan suatu MoU yang menyatakan bahwa saudara siap memberangkatkan dengan persiapan di bulan Agustus dan akan diberangkatkan di bulan November. Sementara uang yang berhasil disita penyidik dan diserahkan kepada JPU jumlahnya hanya 9 miliar! Dari mana saudara bisa mengatakan bisa berangkatkan?" Kata Jaksa Heri Jerman dengan nada tinggi di persidangan.
Sebelumnya saat memberi keterangan kepada hakim Sobandi, Andika Surachman mengatakan, pada Agustus 2017 First Travel beserta Satgas Waspada Investasi, Kementerian Agama, dan Bareskrim sudah sepakat akan memberangkatkan 5.000 jemaat pada November 2017 dengan persiapan dilakukan sejak Agustus 2017.
Namun, hal itu urung dilakukan karena Andika Surachman beserta istrinya Anniesa Hasibuan dan adik iparnya Kiki keburu dicokok Bareskrim Polri pada 9 Agustus 2017.
Menurut Jaksa Heri Jerman, hal itu mustahil dilakukan karena berdasarkan aset yang disita Bareskrim Polri, rupanya First Travel hanya memiliki aset uang tunai senilai Rp 8,7 Miliar.
Menanggapi hal ini, Andika Surachman mengaku akan bekerja sama dengan pihak ketiga. Namun Heri Jerman melawan balik dengan mengingatkan bahwa First Travel punya utang puluhan miliar ke vendor pihak ketiga.
"Dari mana saudara bicara itu [bekerja sama dengan pihak ketiga] sementara vendor tidak dibayar? Sementara ini harga 14,3 juta saudara sadari tidak kalau itu tidak cukup?" tanya Heri.
Andika pun menjelaskan mengenai skema keuangannya hingga bisa menawarkan jasa umrah dengan biaya Rp14,3 juta. Meski begitu Andika berkali-kali mengakui memang perusahaannya menjual rugi untuk umrah paket promo
Jaksa pun tetap berpegang pada keterangan sejumlah saksi yang mengatakan minimal biaya untuk umrah berkisar di angka Rp20 juta. Selain itu sepanjang persidangan jaksa mencecar kedua bos First Travel ini mengenai aliran dana calon jemaat.
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Alexander Haryanto