Menuju konten utama

Kemenag Cabut Izin First Travel sebagai Penyelenggara Umroh

Kementerian Agama mencabut izin penyelenggara PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah.

Kemenag Cabut Izin First Travel sebagai Penyelenggara Umroh
Warga antre untuk mengurus pengembalian dana atau "refund" terkait permasalahan umroh promo di Kantor First Travel, Jakarta Selatan, Rabu (26/7). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

tirto.id - Kementerian Agama mencabut izin penyelenggara PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah. Hal ini terungkap lewat surat yang ditunjukkan kepada Direktur First Travel, Andika Surachman.

"Kami sampaikan keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 589 tahun 2017 tangga 1 Agustus 2017 tentang penjatuhan sanksi administratif pencabutan izin penyelenggaraan PT First Travel Anugerah Karya Wisata sebagai penyelenggaraan ibadah umrah," kata Plt Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Haji Khusus, M Ach Halim, Kamis (3/8/2017).

Pihak Kemenag memberikan ruang kepada First Travel untuk menyanggah keputusan tersebut paling lama empat belas hari sejak diterbitkan.

Baca juga: Kemelut First Travel yang Berujung Pencabutan Izin

Terbitnya surat pencabutan izin penyelenggara umrah disambut baik oleh pihak jemaah. Dede Supriyatna misalnya, jemaah asal Bekasi sangat bersyukur ada pemberian sanksi tegas kepada pihak travel.

"Kalau Kemenag sudah mencabut, enggak apa-apalah. Bersyukur saja. Paling prosesnya itu jangan berhenti. Dalam artian proses pengembalian dana dan dokumennya bisa dipermudah saja," kata Dede.

Ia mengungkapkan pemberian sanksi itu untuk memberikan efek jera kepada pihak travel nakal. Selama ini, pihak travel sudah berkali-kali menjanjikan keberangkatan kepada jamaah jika ada penambahan uang.

"Janji kalau tambah uang Rp 2,5 juta sampai Rp 5 juta akan diberangkatkan bulan Ramadan. Tapi setelah jamaah bayar tidak diberangkatkan juga," kata Dede.

Hal serupa diungkapkan Wahyu Hidayat. Jemaah asal Bogor yang sudah melunaskan biaya umroh Rp 14,3 juta per orang pada April 2016. Harusnya pada Mei 2017, ia berserta istri dan anaknya sudah pergi umrah. Namun, hingga saat ini belum diberangkatkan. Malah meminta uang tambahan kepada jemaah.

Wahyu diminta tambahan uang jika ingin pergi cepat umrah. Penambahan tersebut, lanjutnya, sebesar Rp 3.030.000 per orang. Dengan pembayaran itu, ia dijanjikan berangkat umrah pada bulan Ramadhan.

"Satu Minggu sebelum berangkat umrah, saya ditelepon pihak First Travel. Katanya ada perubahan jadwal keberangkatan. Alasannya batal macam-macam, visa dan kendala teknis. Orang bohong gitu kan," kata Wahyu.

Baca juga: Paket Umrah Murah First Travel Dilarang OJK

Baca juga artikel terkait FIRST TRAVEL atau tulisan lainnya dari Reja Hidayat

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Reja Hidayat
Penulis: Reja Hidayat
Editor: Maya Saputri