Menuju konten utama

Kemenag Akan Cabut Moratorium Izin Travel Umrah Akhir Januari 2020

Moratorium pemberian izin bagi perusahaan travel umrah akan dicabut oleh Kemenag. Pengajuan izin baru ke depan akan memakai sistem online. 

Kemenag Akan Cabut Moratorium Izin Travel Umrah Akhir Januari 2020
Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) Indonesia untuk Kerajaan Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel (kanan) dan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Nizar Ali (kiri) saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/11/2018). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

tirto.id - Kementerian Agama (Kemenag) berencana mencabut moratorium pemberian izin baru untuk Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau perusahaan travel umrah.

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag sudah mempertimbangkan pencabutan moratorium pemberian izin tersebut. Oleh karena itu, Ditjen PHU akan membuka pendaftaran untuk pengajuan izin travel umrah.

Dirjen PHU Nizar Ali mengatakan proses pengajuan izin baru bagi penyelenggara travel umrah setelah pencabutan moratorium akan memakai sistem online. Saat ini, sistem pendaftaran online itu sedang difinalisasi.

“Moratorium kita, targetnya tanggal Akhir Januari kita buka," kata Nizar ketika bertemu dengan pengurus Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) di Kantor Kemenag, Jakarta, pada Selasa (14/1/2020).

"Sistemnya kini menggunakan online karena kita menghindari sistem tatap muka, supaya kesan yang selama ini dilontarkan oleh berbagai pihak yang tidak bertanggung jawab itu bisa terhindari,” tambah Nizar seperti dilansir laman resmi Kemenag.

Selama beberapa bulan terakhir, Ditjen PHU juga sedang mengintensifkan pengawasan dan pembinaan terhadap Biro Perjalanan Wisata yang tidak memiliki izin sebagai PPIU. Sejumlah BPW yang terbukti tidak memiliki izin sebagai PPIU telah diperiksa dan diminta untuk menghentikan aktivitasnya membuka pendaftaran jemaah umrah.

Pengawasan dan pembinaan ini sekaligus sebagai sarana sosialisasi UU No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Berbeda dengan UU No 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji yang hanya memuat empat pasal tentang umrah, UU 8/2019 memiliki lebih dari 20 pasal yang mengatur tentang umrah.

Misalnya, pasal 122 mengatur bahwa setiap orang yang tanpa hak bertindak sebagai PPIU dengan mengumpulkan dan atau memberangkatkan jemaah umrah, akan dipidana dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp6 miliar.

Sebelumnya, Nizar sudah menyatakan pengurusan izin pendaftaran perusahaan travel umrah secara online akan berbasis aplikasi. Kemenag bakal mengaktifkan aplikasi Siskopatuh untuk pengurusan izin tersebut.

"Kemenag tengah menyiapkan sistem aplikasi dalam pengurusan izin penyelenggaraan ibadah umrah," ujar dia pada Jumat (10/1/2020) seperti diberitakan Antara.

Nizar mengatakan, proses pengembangan aplikasi Siskopatuh sudah hampir selesai dan kemungkinan sudah bisa digunakan pada awal Februari 2020.

"Target kami, Februari sudah bisa digunakan. Lebih cepat lebih baik. Ini bagian dari ikhtiar kami memudahkan masyarakat dalam mengurus izin penyelenggaraan umrah," kata Nizar.

Aplikasi tersebut melayani pengajuan izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) baru, perubahan izin hingga pengajuan akreditasi perusahaan travel umrah.

Kemenag selama ini memberlakukan moratorium penerbitan izin perusahaan travel umrah baru sejak April 2018 lalu. Pencabutan moratorium tersebut masih menunggu Keputusan Menteri Agama tentang hal ini.

Baca juga artikel terkait TRAVEL UMRAH atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Agung DH