tirto.id - Larangan haji maupun umrah beserta hukumnya perlu jamaah ketahui saat berkunjung ke Kota Mekah, Arab Saudi, ketika mengerjakan ibadah tersebut. Lain itu, haji dan umrah adalah adalah dua kegiatan yang berbeda.
Haji merupakan kegiatan berkunjung ke Baitullah di Kota Mekah untuk melakukan tawaf, sa'i, dan wukuf di Arafah serta amalan lainnya dengan niat haji pada masa tertentu.
Hukum ibadah haji adalah wajib bagi orang yang bernazar dan bagi orang yang pertama kali melaksanakannya sebagaimana untuk memenuhi rukun Islam. Sedangkan bagi yang sudah pernah melaksanakan ibadah haji, hukumnya adalah sunah.
Tak seperti haji, umrah dapat dilakukan kapan saja di luar musim haji. Hukum ibadah umrah adalah wajib bagi orang yang pertama kali melaksanakannya dan bagi orang yang bernazar. Sedangkan bagi orang-orang yang melaksanakan umrah untuk kedua kalinya dan seterusnya, hukumnya adalah sunah.
Saat melaksanakan ibadah haji maupun umrah, jamaah diwajibkan mengenakan pakaian ihram. Antara jamaah laki-laki dan perempuan memiliki ketentuan yang berbeda mengenai pengunaan pakaian ihram ini.
Jamaah laki-laki memakai dua helai kain yang tidak berjahit, satu diselendangkan di bahu dan satu disarungkan menutupi pusar sampai dengan lutut. Sedangkan jamaah perempuan memakai pakaian yang menutup seluruh tubuh kecuali muka dan kedua telapak tangan.
Saat melaksanakan haji atau umrah, jamaah hendaknya mengetahui dan menghindari larangan-larangan sehingga ibadah menjadi mabrur.
Berikut adalah larangan-larangan yang perlu dihindari saat ibadah haji dan umrah yang dikutip melalui laman resmi Kementerian Agama Republik Indonesia:
Larangan Khusus bagi Jamaah Laki-Laki
Selama beribadah umrah atau haji, jamaah laki-laki dilarang:
- Memakai pakaian yang dijahit, seperti kaos, kemeja, ataupun celana.
- Memakai sepatu atau alas kaki yang menutupi mata kaki.
- Menutup kepala atau menggunakan topi.
Larangan Khusus bagi Jamaah Perempuan
Saat melaksanakan ibadah umrah atau haji, jamaah perempuan dilarang untuk mengenakan kaos tangan yang menutup telapak tangan dan menutup muka atau mengenakan cadar.
Larangan bagi Jamaah Laki-Laki dan Perempuan
- Memakai wangi-wangian kecuali yang dipakai sebelum memakai ihram.
- Memotong kuku dan mencukur atau mencabut bulu badan.
- Berburu, mengganggu, atau membunuh binatang dengan cara apapun.
- Nikah, menikahkan, atau meminang wanita untuk dinikahi.
- Bercumbu atau bersetubuh.
- Mencaci atau bertengkar mengucap kata-kata kotor.
- Memotong pepohonan di tanah haram.
Penulis: Budwining Anggraeni Tiyastuti
Editor: Iswara N Raditya
Penyelaras: Ibnu Azis