tirto.id - Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin sejumlah perusahaan travel umrah atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) pada November 2019.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim mengatakan sanksi pencabutan izin tersebut dijatuhkan kepada 3 PPIU. Pencabutan izin itu dijatuhkan karena beberapa sebab.
“Ada yang karena melakukan pelanggaran berupa peminjaman legalitas kepada Non-PPIU," kata Arfi pada Jumat (29/11/2019) seperti dilansir laman resmi Kemenag.
Penyebab yang lainnya, Arfi melanjutkan, "Ada yang tidak menyediakan tiket kepulangan, dan tidak memulangkan jemaah umrah sesuai dengan masa berlaku visa di Arab Saudi.”
“Ketiga PPIU yang telah dicabut izinnya adalah PT. Zeinta Intan Kalimantan, PT. Yasmira Wisata Utama, dan PT. As Syirbani Mandiri Wisata. Ketiganya juga sudah dikeluarkan dari daftar PPIU Berizin di aplikasi umrah cerdas,” kata Arfi.
Sementara menurut Kepala Subdit Perizinan, Akreditasi dan Bina PPIU, Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus, Ali Zakiyudin, sanksi berupa pencabutan izin yang sudah dijatuhkan tidak bisa dipulihkan karena alasan apa pun.
Dia menambahkan Kemenag juga telah menjatuhkan sanksi peringatan tertulis kepada empat PPIU, belum lama ini. Sanksi ini diberikan karena keempat PPIU tersebut terbukti melakukan pelanggaran berupa penundaan jadwal keberangkatan, penerbangan dengan dua kali transit atau lebih, tidak membuatkan identitas/kartu tanda pengenal jemaah umrah sesuai ketentuan, serta operasional kantor perwakilan yang tidak sesuai ketentuan.
“Jika kesalahan yang berakibat peringatan tertulis ini terulang, sanksi akan ditingkatkan menjadi pembekuan. Yaitu, tidak boleh beroperasi, paling lama dua tahun,” kata Zakiyudin.
Untuk sanksi tertulis, kata dia, pemulihannya dilakukan dengan berkinerja lebih baik lagi dan tidak melanggar aturan.
"Jangan percaya jika ada oknum yang mengatasnamakan Kemenag untuk memberi bantuan mengurus proses sanksi ini sambil minta biaya dalam jumlah tertentu," ujar dia.
Berdasarkan data Subdit Pengawasan Umrah, selama 2019, sudah ada 12 perusahaan jasa travel umrah yang menerima sanksi dari Kemenag. Lima di antaranya mendapatkan sanksi pencabutan izin. Sementara tujuh PPIU menerima sanksi peringatan tertulis.
Sesuai dengan keterangan Kasubdit Pengawasan Umrah Noer Aliya Fitra, selain 3 travel umrah di atas, 2 PPIU lain yang juga dicabut izinnya adalah PT. Joe Pentha Wisata dan PT. Bumi Minang Pertiwi.
“Penjatuhan sanksi ini menjadi pembelajaran bagi PPIU lainnya agar selalu mengikuti regulasi penyelenggaraan ibadah umrah,” kata dia.
Dengan demikian, daftar perusahaan jasa travel umrah yang telah dicabut izinnya oleh Kemenag, selama tahun ini, atau sampai November 2019, adalah:
1. PT. Zeinta Intan Kalimantan
2. PT. Yasmira Wisata Utama
3. PT. As Syirbani Mandiri Wisata
4. PT. Joe Pentha Wisata
5. PT. Bumi Minang Pertiwi.
Editor: Agung DH