Menuju konten utama

Kemelut First Travel yang Berujung Pencabutan Izin

Kemenag mencabut izin First Travel. Namun, pencabutan izin tidak menghapuskan kewajiban First Travel memberangkatkan jemaah umrah sebelumnya.

Kemelut First Travel yang Berujung Pencabutan Izin
Warga menunggu mengurus pengembalian dana atau "refund" terkait permasalahan umroh promo di Kantor First Travel, Jakarta Selatan, Rabu (26/7). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

tirto.id - Setelah mendapat sanksi dari Otoritas Jasa Keuangan, PT. First Anugerah Karya Wisata (First Travel) kembali mendapat sanksi dari Kementerian Agama. Kementerian Agama secara resmi mencabut zin operasional First Travel sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Sanksi itu ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 589 Tahun 2017 per tanggal 1 Agustus 2017. Pencabutan izin dilakukan karena PT. First Anugerah Karya Wisata dinilai terbukti telah melakukan pelanggaran Pasal 65 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

“Atas pelanggaran tersebut dikenakan sanksi sesuai Pasal 69 pada PP yang sama,” ujar Kepala Biro Humas, Data dan Informasi Kemenang, Mastuki, melalui siaran persnya, Sabtu (5/8/2017).

“Pelanggaran tersebut berupa tindakan penelantaran jemaah umrah yang mengakibatkan gagal berangkat ke Arab Saudi, dan mengakibatkan timbulnya kerugian materi dan immateri yang dialami jemaah umrah,” tambahnya.

Mastuki menambahkan kalau KMA berisi sanksi tersebut sudah diserahkan melalui pengantar surat kepada pihak PT. First Anugerah Karya Wisata.

Kemenag mengimbau masyarakat, khususnya calon jemaah umrah, tetap tenang. Sebab, meski izinnya telah dicabut, hal itu tidak berarti menghilangkan kewajiban First Travel kepada jemaahnya.

“Mereka tetap berkewajiban mengembalikan seluruh biaya jemaah umrah yang telah mendaftar atau melimpahkan seluruh jemaah umrah yang telah mendaftar kepada PPIU lain tanpa menambah biaya apapun,” tegasnya.

“Kemenag sesuai dengan amanat undang-undang akan terus berupaya memberikan layanan, pembinaan, dan perlindungan,” tambahnya.

Bermasalah Sejak Maret 2017

First Travel mengawali usahanya dari sebuah bisnis biro perjalanan wisata, di bawah bendera CV First Karya Utama yang didirikan pada tanggal 1 Juli 2009. Biro perjalanan First Travel pada awalnya hanya menawarkan layanan perjalanan wisata domestik dan internasional untuk klien perorangan maupun perusahaan.

Mulai 2011, First Travel merambah bisnis perjalanan ibadah umroh di bawah bendera PT First Anugerah Karya Wisata. First Anugerah Karya Wisata terdaftar sebagai PPIU di Kementerian Agama sejak mengkantongi Keputusan Dirjen PHU Nomor: D/746 Tahun 2013, beralamat di Jl. Radar Auri No. 1 Cimanggis Depok, Jawa Barat. Mereka membuka kantor pelayanan di dua tempat, yakni GKM Green Tower Lantai 16, Jl. TB Simatupang Kav 89G, Jakarta Selatan dan Gedung Atrium Mulia Suite 101 Jl. H.R. Rasuna Said Kav B10-11 Jakarta Selatan.

Izin First Travel sempat diperpanjang dengan keluarnya Keputusan Menteri Agama Nomor 723 Tahun 2016. Bertindak sebagai Direktur Utama Andika Surachman dan Siti Nuraida Hasibuan selaku Komisaris Utama.

Kisruh penyelenggaraan umrah oleh First Travel mulai mengemuka ketika terjadi kegagalan pemberangkatan jemaah pada 28 Maret 2017 lalu. Sat itu, jemaah diinapkan di hotel sekitar Bandara Soekarno Hatta. Sejak saat itu, kata Mastuki, Kementerian Agama telah melakukan klarifikasi, investigasi, advokasi, hingga mediasi dengan jemaah.

Upaya klarifikasi pertama kalinya dilakukan tanggal 18 April 2017, namun pihak manajemen tidak memberikan jawaban. Selain itu, setidaknya sudah empat kali diupayakan mediasi antara jemaah dengan First Travel. Namun, upaya tersebut tidak berbuah hasil dikarenakan pihak First Travel bersikap tertutup dan kurang kooperatif.

Tanggal 22 Mei 2017, lanjut Mastuki, Kementerian Agama mengundang pihak First Travel untuk mediasi dengan jemaah. Mereka mengirimkan tim legal, tetapi tidak dilanjutkan karena mereka tidak dibekali surat kuasa.

Untuk kedua kalinya Kemenag kembali memanggil First Travel tanggal 24 Mei 2017. Upaya ini pun gagal karena pihak manajemen tidak hadir. Pada 2 Juni 2017, digelar mediasi antara pihak First Travel dengan sejumlah jemaah dari Bengkulu, pun tidak ada solusi yang bisa diberikan. Terakhir kalinya upaya mediasi dilakukan tanggal 10 Juli 2017, dan gagal karena manajemen tidak hadir.

OJK Ikut Bertindak

Pada 21 Juli 2017 lalu, Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memerintahkan First Travel untuk menghentikan penjualan paket promonya karena ada indikasi investasi ilegal dan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin.

Dalam hal kewajiban laporan, First Travel tidak pernah benar-benar menyampaikan data jemaah yang telah mendaftar dan belum diberangkatkan yang sudah diminta empat bulan lamanya. Mereka juga menolak memberikan penjelasan rincian biaya paket umrah yang sering ditawarkan kepada masyarakat.

First Travel menyediakan paket umrah seharga Rp14,3 juta per orang. Harga itu termasuk super murah jika dibandingkan dengan standar yang telah ditetapkan Kementerian Agama dan Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), yakni minimum $1.700 atau sekitar Rp22 juta per orang.

"PT First Anugerah Karya Wisata/First Travel harus menghentikan penawaran perjalanan umrah promo yang saat ini sebesar Rp14,3 juta," kata Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L. Tobing melalui keterangan tertulis, Jumat (21/7/2017).

Setelah keputusan OJK, First Travel dilarang menerima peserta umrah baru, tetapi tetap harus memberangkatkan peserta yang sudah terdaftar sebelumnya.

Menghadapi penghentian tersebut, pihak manajemen First Travel telah membuat surat pernyataan yang menyatakan menghentikan pendaftaran jemaah umrah baru untuk program promo. Selain itu, mereka akan tetap memberangkatkan jemaah umrah yang terdaftar setelah musim haji yaitu bulan November dan Desember 2017. Pada November akan diberangkatkan 5.000 jemaah, dan di bulan Desember akan berangkat 7.000 jemaah.

Perusahaan juga berjanji akan melaporkan jadwal keberangkatan kepada Satgas Waspada Investasi OJK paling lambat September mendatang. Untuk keberangkatan bulan Januari 2018 dan seterusnya, First Travel akan menyampaikan jadwal keberangkatan kepada Satgas Waspada Investasi pada bulan Oktober 2017.

Pihak First Travel sendiri hingga kini sangat sulit ditemui. Para jemaah yang berusaha menemui pemilik tidak pernah bisa. Setiap hari, kantor First Travel didatangi oleh para nasabah yang kecewa karena gagal berangkat dan proses refund yang dijanjikan tak kunjung terealisasi. Upaya Tirto untuk menghubungi pemilik juga belum mendapatkan respons.

Baca juga artikel terkait FIRST TRAVEL atau tulisan lainnya dari Nurul Qomariyah Pramisti

tirto.id - Bisnis
Reporter: Nurul Qomariyah Pramisti
Penulis: Nurul Qomariyah Pramisti
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti