Menuju konten utama

Cara Penyidik Menyita Uang dari Tangan Agen First Travel

Penyidik tak berhak memblokir rekening agen/cabang karena bukan bagian dari gurita rekening First Travel.

Cara Penyidik Menyita Uang dari Tangan Agen First Travel
Ilustrasi HL Indepth First Travel. tirto.id/Sabit

tirto.id - Hery Suryo Hardadi, Komisaris Utama PT Wardani Amanah Utama, salah satu perusahaan yang jadi mitra cabang First Travel di Sidoarjo, Jawa Timur, mengisahkan kepada Tirto bahwa ia diminta oleh penyidik Bareskrim Polri untuk mengembalikan uang demi "kepentingan jemaah umrah."

Uang itu "keuntungan" dari "commitment fee" yang diberikan First Travel kepada Hery. Ia menerima Rp500 ribu per jemaah. Pada penghitungan bersama saat diproses penyidikan, muncul angka Rp1,4 miliar yang diterima Hery dari kasus pencucian uang Andika Surachman-Anniesa Hasibuan, bos First Travel.

Namun, Hery mengatakan ia tak punya uang sebesar itu karena "tak semua uang itu ada di tangannya, tapi masih di First Travel," ujar Hery kepada Tirto.

Akhirnya, Hery dan penyidik sepakat untuk berhitung ulang. Penyidik sepakat mengurangi Rp1,4 miliar setelah dipotong pengeluaran pribadi Hery untuk memberangkatkan jemaah.

Ia mengaku pernah menalangi booking pesawat untuk 437 jemaah umrah First Travel pada Mei 2017 sebesar Rp1.090.000.000 sebab saat itu jemaah merasa sudah ditipu. Jemaah sungkan memberi tambahan uang apabila belum mendapatkan kepastian jadwal berangkat ke Mekkah. Kemudian, ia pernah membayar uang reschedule tiket pesawat para jemaah sebesar Rp 17 juta. Ia juga menalangi tiket Jeddah-Jakarta untuk 20 jemaah sebesar Rp11 juta.

"Setelah dihitung, dari Rp1,4 miliar itu saya mengembalikan Rp201.600.000," ujar Hery.

Uang itu disuruh penyidik untuk dikembalikan karena, ujar Hery menirukan si penyidik, kalau dia menolaknya maka dia "turut menikmati kejahatan Pak Andika dan Bu Anniesa sejak 2011." Tahun 2011 merujuk tahun berdiri First Travel.

Hery berkata kepada Tirto bahwa penyidik meminta dia menyerahkan Rp201 juta dalam bentuk cash.

"Saya bawa [uang itu] ke penyidik karena saya minta transfer tapi enggak bisa, harus cash," kata Hery, yang menyerahkan 2.016 lembar pecahan Rp100 ribu ke penyidik.

Setelah beres, Hery menerima tanda terima nomor STP/454/IX/2017/DirTipidum tanggal 15 September 2017 (bukti ini dipegang Tirto). Dalam dokumen ini, nama penerima adalah AKBP Bambang Wijanarko, salah satu penyidik dari 29 penyidik Bareskrim Polri yang menangani kasus pencucian uang First Travel. Dokumen "surat tanda penerimaan" ini menyebutkan kedua penyidik sebagai saksi.

Pengembalian uang itu berdasarkan pengembangan penyidik atas laporan pengaduan yang diterima Bareskrim pada 4 Agustus 2017 dari pelapor Setyaningsih Handayani, salah satu calon jemaah umrah yang ditipu First Travel. Bareskrim merilis surat penangkapan Andika dan Anniesa pada 8 Agustus 2017.

Belakangan, saat Hery dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Andika-Anniessa, Jaksa Penuntut Umum Heri Jerman menunjukkan bukti transfer uang yang diberikan Hery, "bukan bentuk uang cash yang saya berikan," ujar Hery. "Padahal waktu dulu, saya mau transfer enggak boleh."

Keterangan Hery menyerahkan Rp201.600.000 tercantum dalam salinan berkas putusan Andika-Anniesa setebal 1.318 halaman pada bagian keterangan saksi. Uang yang diserahkan Hery kepada penyidik tercatat dalam daftar barang bukti nomor 16.

Kisah pengembalian uang dari rekanan bisnis First Travel ini menjawab salah satu bagian dari kepingan cerita bagaimana aset-aset terkait First Travel "dirampas negara."

Tak Hanya Satu Cabang First Travel

Selain cabang First Travel di Sidoarjo, penyidik juga menyita aset dari beberapa cabang lain.

Sebagaimana tertera dalam salinan berkas putusan, penyidik menyita uang Rp326,5 juta dari tangan Andri Sulistyanto (cabang First Travel Malang); Rp630.473.000 dari tangan Anny Suhartaty (cabang Kebon Jeruk, Jakarta); dan sebuah mobil Hiace dari tangan Edi Iskandar (cabang Bali).

Penyidik juga menyita uang dan aset dari tangan Rizky Muammar Khadafi, Kepala Divisi Visa First Travel: Rp700 juta dari total Rp1,059 juta serta mobil Ford, Nissan Xtrail, dan Honda CRV.

Total uang yang diserahkan ke penyidik dari cabang maupun karyawan yang menjadi barang bukti kasus pencucian First Travel mencapai Rp1.858.573.000.

Ignaz W. Mudja, pengacara Anny Sulistyanto, membenarkan kliennya pernah diperiksa penyidik lebih dari sekali dan mengembalikan uang.

"[Klien saya] ngoprek ke sana kemari pinjam. Siapa yang punya duit segitu banyak?" ujar Ignaz kepada Tirto pada 24 Agustus 2018.

Hanya karena [klien saya] tidak ingin mau terlalu lama berurusan dengan polisi. Psikologis ... Yang penting selesai."

Infografik HL Indepth First Travel

Uang dan Aset Disimpan di Kejari Depok

Kompol Denan Purba, salah seorang penyidik, mengatakan kepada Tirto bahwa kepolisian perlu mengambil uang dari cabang atau agen First Travel karena "uang itu dari jemaah." Perkara apakah nanti dikembalikan ke agen atau dirampas negara, ujar Denan, "biar pengadilan yang memutuskan."

Denan beralasan, bila semua uang atau aset dari setiap agen diaudit lagi untuk mengetahui aliran uang mereka—apakah punya Andika atau tidak—maka penyidikannya akan lama sekali.

Soal mengapa ada penyidik yang menyita uang tunai dari agen, Kompol Pratomo—juga salah satu penyidik kasus First Travel—mengatakan karena penyidik tak punya kewenangan memblokir rekening cabang.

"Demi bisa mengambil uang yang diduga sebagai kejahatan tindak pidana, penyidik meminta para cabang untuk menyerahkan cash disertai tanda terima," ujarnya kepada Tirto. Hal ini diatur dalam Peraturan Kapolri tahun 2014 tentang barang bukti.

Uang tunai itu lantas ditransfer oleh penyidik ke rekening Bareskrim, ujar Pratomo.

Pratomo juga menegaskan pengembalian uang dari agen tak berarti menghilangkan unsur pidana. Namun, tambahnya, para cabang tak bisa dikenakan pidana karena "tidak terlibat aktif" dalam upaya penggelapan.

Dalam kasus ini, seorang penyidik lain bernama Kompol Wiranto berkata penyidik telah menyita Rp4,189 miliar dan 346.393 dolar AS serta 11 mobil, rumah, dan kantor First Travel.

"Ada yang tunai, ada transfer bentuk rupiah," ujar Wiranto kepada Tirto, beberapa waktu lalu. Aset dan uang itu telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum dan disimpan di Kejaksaan Negeri Depok, tambahnya.

Lumumba Tambunan, salah seorang jaksa penuntut umum dalam perkara Andika, berkata kejaksaan telah menerima uang sesuai temuan Bareskrim Polri. Uang tersebut tersimpan dalam rekening Kejari Depok.

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menjamin bahwa institusinya tak menyentuh uang dan aset dari cabang dan agen First Travel yang tersimpan di Kejari Depok. "Berapa pun besarnya, bukti yang berhasil diamankan itu nanti harus dikembalikan kepada para korban jemaah," ujar Prasetyo kepada Tirto pada 8 September lalu.

Baca juga artikel terkait KASUS FIRST TRAVEL atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher & Felix Nathaniel
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Fahri Salam