tirto.id - Pengadilan Negeri Depok memutuskan ratusan aset milik First Travel disita negara. Dari ratusan aset tersebut, sebanyak 68 aset dikembalikan ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Depok untuk digunakan dalam perkara atas nama Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki.
Total aset yang disita mencapai 465 aset. 287 aset di antaranya dikembalikan majelis hakim yang dipimpin Sobadi kepada saksi. Dari aset tersebut, terdapat puluhan aset mewah yang punya nilai cukup besar. Aset-aset tersebut berpindah tangan karena disita negara diserahkan kepada seorang saksi.
Disita Negara
Aset yang bernilai besar dan disita negara berjumlah 21 aset dan meliputi:
- Tanah seluas 10 ribu meter persegi diObel-obel, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, atas nama AhmadYani
- Tanah seluas 9.460 meter persegi di Obel-obel, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, atas nama Lilik Setianingsih Soetjipto
- Tanah seluas 13.270 meter persegi di Obel-obel, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, atas nama Azhar
- Tanah seluas 100 meter persegi di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, atas nama EstiAgustin
- Apartemen Puri ParkView, Jakarta Barat, atas nama EstiAgustin
- Apartemen East 8, Jakarta Selatan
- Sertifikat Hak Guna Banguna rumah di Vasa Kebagusan, Jakarta Selatan
- Uang tunai Rp1.339.383.000 (Rp1,3 miliar)
- Buku tabungan di 35 rekening senilai Rp6.468.644.350 (Rp6,4 miliar)
- Polis asuransi dengan total Rp839.963.919 (Rp839 juta)
- 53 cincin/berlian/emas senilai Rp374.615.000 (Rp374 juta)
- Mobil Daihatsu Sirion
- Mobil Honda HRV
- Mobil Ford Ranger Double Cabin
- Mobil Honda City
- Mobil Nissan X-trail
- Mobil ToyotaHiace
- Akta perusahaan Anniesa Hasibuan Fashion tahun 2015 dengan nilai saham Rp5 miliar
- Interculture Tourindo tahun 2013 dengan nilai saham Rp500 juta
- First Anugerah Karya Wisata tahun 2011 dengan nilai saham sebesar Rp1 miliar
- Anugerah Nusantara Mandiri Prima tahun 2014 dengan nilai saham sebesar Rp5 miliar
Diserahkan Kepada Saksi
Selain disita negara, ada aset lain yang punya nilai cukup besar dan diserahkan kepada seorang saksi kasus ini yakni pemilik PT Kanomas Arci Wisata Umar Abdul Aziz alias Umar Bakadam.
Umar mendapat sembilan aset dari putusan pengadilan, antara lain:
- Rumah yang terletak di Sentul City, Bogor
- Kantor First Travel di Radar Auri, Depok
- Rumah di cluster Citra Residence Depok
- Mobil Toyota Vellfire
- Mobil VW Caravelle
- Mobil Hummer
- Mobil Pajero Sport
- Mobil Toyota Fortuner
- Sebuah cincin emas seberat 22,26 gram, 0,03 karat dengan berlian sebanyak 195 butir.
Apartemen itu awalnya milik Usya Soemiarti Soeharjono. Andika memiliki apartemen ini lewat tukar guling saham restoran Nusa Dua di London, Inggris. Di restoran itu, Andika menanam saham sebesar Rp12 miliar kepada Usya. Belakangan, Usya mengambil alih kepemilikan saham restoran dengan menawarkan apartemen senilai Rp2 miliar.
Bantahan Pengacara Umar
Kuasa hukum Umar Bakadam, Husni Farid Abdat mengatakan aset Andika cs yang berada di tangan kliennya diperoleh secara legal. Bahkan aset tak bergerak berupa rumah Sentul City dan kantor First Travel di Radar Auri memiliki perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) tertanggal 26 Juli 2017.
Selaku kuasa penjual aset Andika-Anniesa, Umar Bakadam kemudian menjual dua aset tak bergerak itu kepada Halid Umar yang tak lain anak kandungnya.
“Jadi kami bisa bertindak menjual atas nama penjual. PPJB Awal sudah dikasih tahu seperti itu, kapan pun kami bisa mengalihkan dan balik nama,” kata Husni saat ditemui reporter Tirto di bilangan Jakarta Selatan, Jumat (7/9/2018) pekan lalu.
Berdasarkan PPJB tersebut, lanjut Husni, Halid Umar bisa membuat akta jual beli (AJB) kapan saja. Dalam dokumen AJB aset tak bergerak, ada dua dokumen; pertama AJB Nomor 870/2017 tentang penjualan aset kantor First Travel di Jalan Radar Auri, Depok tanggal 10 Agustus 2017 dan AJB Nomor 48/2017 tentang penjualan aset rumah Sentul City tanggal 8 Agustus 2017.
Begitu pula dengan aset benda bergerak, mobil Mercedes Benz beserta lima unit kendaraan lainnya berada di tangan kliennya, tetapi pengalihan itu sudah sesuai dengan aturan hukum. Mobil itu sebagai jaminan pembelian tiket jemaah umrah sehingga jika tak mampu membayar maka bisa dialihkan. Namun, khusus untuk Mercy sudah dialihkan jauh sebelum lima unit mobil lainnya dijaminkan
“Kwitansi sebagai dasar peralihan kendaraan dari FT ke Kanomas. Sebenarnya kendaraan itu bukan atas nama FT tapi atas nama pribadi. Jadi bukan aset perusahaan. Itu dialihkan oleh owner atau bos FT kepada Kanomas,” kata Husni.
Penulis: Reja Hidayat
Editor: Mufti Sholih