Penggugat mengaku kecewa dengan putusan hakim, sebab mereka berharap dengan mengajukan gugatan perdata itu, uang jemaah First Travel dapat dikembalikan.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi meminta negara tak ambil untung dalam putusan First Travel yang menyatakan aset dirampas negara. Sebab, pemulihan aset harus kedepankan korban.