tirto.id - Kuasa Hukum Andika Surrachman, Boris Tampubolon berencana menempuh upaya hukum yakni dengan menggugat penyitaan aset First Travel oleh negara.
Menurut dia, aset First Travel tak bisa disita, sehingga harus dikembalikan kepada jemaah yang menggunakan jasa keberangkatan ibadah umrah ke Tanah Suci.
"Dari sisi kami selaku penasihat hukum masih tetap pada pendirian bahwa aset-aset First Travel itu harus dikembalikan kepada yang berhak, yaitu jemaah bukan disita negara. Apa urusan negara sita itu aset [...] Itu uang jemaah, bukan uang negara dan itu kata undang-undang," kata Boris kepada Tirto menanggapi kelanjutan kasus Andika, Senin (12/2/2019).
Mahkamah Agung (MA) memutus kasasi nomor perkara 3096 K/PID.SUS/2018 pada 31 Januari 2019. Isi kasasi MA menolak permohonan terdakwa kasus pencucian uang First Travel, Andika Surachman dan Anniesa. Selain itu, MA juga menolak permohonan kasasi jaksa dalam perkara First Travel.
“Dengan ditolaknya kasasi itu berarti berlaku putusan sebelumnya, putusan Pengadilan Negeri yang dikuatkan putusan banding," kata Juru Bicara MA, Andi Samsan.
Salah satu isi putusan Pengadilan Negeri Depok berisi tentang aset First Travel yang dirampas negara. Putusan kasasi ini juga disayangkan jemaah.
Boris bersikukuh kasus First Travel berada dalam ranah perdata, karena ada wanprestasi berupa janji memberangkatkan tapi tidak memberangkatkan. Hal itu tak sesuai dengan pidana penipuan atau penggelapan yang dituduhkan kepada kliennya.
"Kami akan tunggu dahulu putusan kasasinya untuk kami pelajari, dan akan kami diskusikan dengan klien kami, untuk langkah hukum selanjutnya. Entah itu PK atau mungkin langkah-langkah legal yang lain," kata Boris.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali