Menuju konten utama

MA Tolak Kasasi Bos First Travel Andika Surrachman

Putusan itu telah dikeluarkan pada 31 Januari 2019 dengan nomor 3096 K/PID.SUS/2018.

MA Tolak Kasasi Bos First Travel Andika Surrachman
Terdakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan Siti Nuraida Hasibuan.. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

tirto.id - Mahkamah Agung menolak kasasi terdakwa kasus pencucian uang First Travel, Andika Surachman dan Anniesa. Selain menolak kasasi terdakwa, Mahkamah Agung juga menolak permohonan kasasi jaksa dalam perkara First Travel.

“JPU & TDW = Tolak.” Bunyi amar putusan sebagaimana dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, Senin (11/2/2019).

Putusan itu telah dikeluarkan pada 31 Januari 2019 dengan nomor 3096 K/PID.SUS/2018. Putusan perkara Andika diputus oleh Hakim Agung Eddy Army, Hakim Margono, dan Hakim Andi Samsan Nganro.

Selain memutus perkara Andika dan Anniesa, Mahkamah Agung juga sudah memutus kasasi terhadap Direktur Keuangan First Travel Anniesa Desvitasari Hasibuan alias Kiki Hasibuan. Putusan bernomor 3095 K/PID.SUS/2018 menyatakan menolak permohonan.

“JPU & TDW = Tolak,” kutip bunyi amar putusan MA, Senin (11/2/2019).

Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan membenarkan MA sudah memutus kasasi bos First Travel. Andi membenarkan kasasi FT divonis pada 31 Januari 2019. Dalam amar putusan, MA menolak permohonan kasasi JPU maupun penasihat hukum.

"Mahkamah agung tingkat kasasi menolak kasasi terdakwa dan kasasi penuntut umum," kata Andi saat dikonfirmasi, Senin (11/2/2019).

Andi mengatakan, alasan hakim menolak kasasi terkait barang bukti atau alasan lain dalam kasasi. Mereka pun sepakat dengan isi putusan Pengadilan Negeri Depok tentang aset First Travel yang dirampas negara.

"Pokoknya sama lah. Mahkamah Agung artinya menganggap bahwa baik alasan kasasi terdakwa alasan kasasi penuntut umum bahwa itu tidak beralasan sehingga itu ditolak," kata Andi.

"Dengan ditolaknya kasasi itu berarti berlaku putusan sebelumnya, putusan Pengadilan Negeri yang dikuatkan putusan banding," tegas Andi.

Pengadilan Tinggi Bandung menolak permohonan banding bos First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan. Keduanya dihukum masing-masing 20 tahun dan 18 tahun penjara dalam perkara penggelapan dan pencucian uang oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Depok pada 30 Mei lalu.

Berdasarkan salinan putusan yang diunggah di situs Mahkamah Agung 27 Agustus 2018, putusan banding tersebut diketuk pada 15 Agustus lalu dengan nomor perkara 195/Pid/2018/PT.BDG. Majelis hakim yang menangani kasus tersebut adalah Arief Supratman sebagai ketua serta Ade Komaroddin dan Abdul Fattah sebagai anggota.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor 83/Pid.B/2018/PN.Dpk, tanggal 30 Mei 2018, yang dimintakan banding tersebut,” demikian dikutip dari salinan tersebut.

Baca juga artikel terkait FIRST TRAVEL atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Nur Hidayah Perwitasari