Menuju konten utama

Terpidana Kasus First Travel Dieksekusi ke 2 Lapas Berbeda di Jabar

Andika sudah dieksekusi ke Lapas Gunung Sindur sementara Anniesa dan Kiki dipindah ke Lapas Sukamiskin.

Terpidana Kasus First Travel Dieksekusi ke 2 Lapas Berbeda di Jabar
Terdakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan Siti Nuraida Hasibuan dikawal petugas seusai menjalani sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan biro perjalanan umrah First Travel dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Kota Depok, Rabu (16/5/2018). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

tirto.id - Para terpidana perkara First Travel, Andika Surrachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan sudah tidak lagi ditahan di Rutan Depok. Saat ini, Andika sudah dipindah ke Lapas Gunung Sindur sementara Anniesa dipindah ke Lapas Sukamiskin.

Kuasa hukum Andika Surrachman, Boris Tampubolon mengatakan, Andika telah dipisah dari istri dan sang ipar yakni Anniesa dan Kiki. Andika sudah dipindah pada pertengahan November lalu.

"Saya dapat info tanggal 14 November kemarin Andika dipindah lapasnya dari Depok ke Gunung Sindur," kata Boris saat dihubungi Tirto, Senin (18/11/2019).

Sementara itu, Anniesa dan Kiki dieksekusi di Lapas wanita 2a Bandung Sukamiskin. Namun, Boris tidak tahu apakah hal tersebut sebagai eksekusi atau tidak.

Kappuspenkum Kejaksaan Agung Mukri mengatakan, para terpidana kasus First Travel sudah dieksekusi oleh kejaksaan. Ia membenarkan eksekusi dilakukan di Lapas Gunung Sindur dan Lapas Sukamiskin.

"Untuk eksekusi terpidananya sudah dilakukan. khusus untuk dua terpidana sudah dilakukan di lapas wanita di Bandung, laki-lakinya di lapas gunung sindur," kata Mukri di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (18/11/2019).

Mukri mengatakan, pemilihan kedua lapas dilakukan karena pertimbangan lokasi pidana yang terjadi di Jawa Barat. Namun, ia memastikan kejaksaan hanya mengeksekusi para narapidana, bukan aset First Travel. Kejaksaan tetap berusaha agar aset diberikan kepada jemaah demi keadilan.

"Terkait dengan penanganan perkara ini khsuus terpidananya sudah dieksekusi hanya menyangkut barang buktinya masih diupayakan," kata Mukri.

Baca juga artikel terkait KASUS FIRST TRAVEL atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Irwan Syambudi