Menuju konten utama

Kejagung Akui Sulit Eksekusi Putusan Kasasi MA Aset First Travel

Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin mengaku kesulitan mengeksekusi putusan kasasi aset PT Anugerah Karya Wisata alias First Travel.

Kejagung Akui Sulit Eksekusi Putusan Kasasi MA Aset First Travel
Ilustrasi FIRST TRAVEL. tirto.id/Sabit.

tirto.id - Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin mengaku kesulitan mengeksekusi putusan kasasi aset PT Anugerah Karya Wisata alias First Travel. Kejaksaan sedang mencari cara hukum agar aset diserahkan kepada jemaah korban First Travel.

"Karena putusan demikian kami kesulitan untuk eksekusi. Jadi kami akan usahakan upaya hukum," ujar Burhanudin di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (18/11/2019).

Burhan menerangkan, jaksa menuntut agar aset dikembalikan kepada jemaah. Akan tetapi, putusan pengadilan dari tingkat pertama hingga kasasi menyatakan dirampas negara sehingga harus dipatuhi.

Burhan mengatakan, Kejaksaan tidak mempunyai pendekatan lain untuk mengembalikan aset First Travel kepada jemaah. Ia beralasan, kasus First Travel adalah kasus hukum sehingga harus berbicara secara yuridis.

"Putusan yuridis kita lakukan juga dengan pendekatan yuridis. Mau pendekatan apalagi baik tolong diganti, kan enggak mungkin itu," kata Burhan.

Di saat yang sama, Burhan memastikan kalau barang bukti First Travel berjumlah tetap dan tidak berkurang. Namun, kejaksaan tetap berkomitmen aset kembali kepada korban.

"Pasti bahwa barang bukti itu tidak akan berkurang. Akan sesuai tapi untuk diketahui bahwa ini kan harusnya kita berpendapat harusnya dikembalikan kepada korban bukan disita untuk negara. Ini menjadi masalah. Eksekusi kita kesulitan kan," Kata Burhan.

Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Depok memvonis tiga bos First Travel Andika Surrachman, Aniessa Hasibuan dan Kiki Hasibuan bersalah dalam kasus penipuan umrah First Travel. Ketiga orang dianggap menipu dan menggelapkan uang 63.310 calon jemaah umrah dengan total kerugian mencapai Rp905 miliar.

Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis Andika dengan 20 tahun penjara, Aniessa Hasibuan 18 tahun penjara, dan Kiki Hasibuan 15 tahun penjara. Namun, putusan menyatakan aset dirampas negara karena pelapor, yang juga jemaah dalam persidangan, menolak aset diserahkan kepada mereka.

Dalam pertimbangan, hakim memutus aset dirampas negara sesuai pasal 39 jo pasal 46 jo pasal 194 KUHP.

Tidak terima putusan, Andika mengajukan banding dan kasasi. Jaksa juga mengajukan banding agar aset dikembalikan ke jemaah. Namun, majelis hakim kasasi yang dipimpin Andi Samsam Nganro meyakini putusan Pengadilan Negeri Depok sudah benar.

Baca juga artikel terkait KASUS FIRST TRAVEL atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri