Menuju konten utama

Kehabisan Cara, Korban First Travel akan Minta Bantuan Negara Lain

Korban First Travel ingin meminta bantuan negara lain karena sudah kehabisan cara dalam memperjuangkan hak mereka. 

Kehabisan Cara, Korban First Travel akan Minta Bantuan Negara Lain
Korban First Travel melakukan doa dan tabur bunga di PN Depok, Selasa (23/4/2019). tirto.id/Alfian Putra Abdi

tirto.id - Kuasa Hukum korban First Travel, Riesqi Rahmadiansyah mengaku sudah kehabisan cara untuk memperjuangkan hak-hak korban First Travel di jalur hukum. Persidangan perdata yang sedang ia upayakan sekarang juga menjadi titik terakhir.

Begitu juga dengan para jemaah yang sudah mulai letih menunggu sikap pemerintah agar bisa mengakomodir mereka berangkat ke Tanah Suci dengan cara melepas aset First Travel yang disita.

"Jemaah sudah pada apatis. Kami ke Kemenag sudah, ke MA sudah," ujarnya usai persidangan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (23/4/2019).

Apabila upaya peradilan ini tak juga berbuah hasil, Riesqi mengatakan, ia dan para jemaah lainnya berencana untuk menggalang bantuan kepada sejumlah negara melalui kedutaan besarnya yang ada di Indonesia, dengan harapan akan mendapatkan donasi.

"Rencana ke kedutaan negara kaya raya juga desakan dari jemaah. Tapi kalau udah seperti itu. Artinya bukan jalur hukum lagi, bukan juga diplomasi. Kami mengemis itu. Mau bagaimana lagi? Sudah tak ada jalan," ujarnya.

Ia menyayangkan sikap pemerintah yang menurutnya abai terhadap hak para jemaah. Menurutnya, dengan negara mengambil alih aset First Travel, bukan malah memberi jalan keluar melainkan memperkeruh suasana yang ada.

"Karena negara sudah tidak hadir di sini. Absen pada kepentingan korban. Tapi negara hadir ketika aset First Travel dirampas. Ini jadi kontradiktif, uangnya dirampas tapi korban tidak dilihat," tuturnya.

Riesqi mencatat, terdapat 149 aset First travel yang disita negara. Mulai dari tanah, rumah, mobil, emas, hingga ikat pinggang brand terkenal dunia. Yang apabila dicairkan, bisa ditaksir mencapai miliaran rupiah atau bahkan lebih.

"Untuk inventaris itu mungkin nanti kuasa hukumnya Andika Surachman [Direktur First Travel], yang bisa menjawab ya. Tapi tadi dari data saya, saya juga kaget, ternyata ada emas segala macam. Lho, ini pada lari kemana ya?" ujarnya.

Sementara itu, ditemui di lokasi yang sama, Kuasa Hukum Andika Surachman, Muhammad Irwan belum mau berkomentar banyak terkait inventaris aset kliennya yang disita negara tersebut. Ia masih menunggu proses hukum lebih lanjut.

"Saya tidak bisa jawab di sini. nanti saja di eksepsi atau di pra-persidangan," ujarnya.

Namun, ia mengatakan, klienya siap bertanggung jawab memberangkatkan para jemaah ke Tanah Suci, eandainya negara melepaskan aset tersebut demi kepentingan para jemaah.

"Andika pada intinya akan memberangkat jemaah, apabila asetnya akan dikabulkan. Bagaimana mau Andika memberangkatkan jemaah, membayar fee lawyer-nya saja, kami secara sukarela untuk mendampingi. Karena semua asetnya disita negara," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait KASUS FIRST TRAVEL atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Alexander Haryanto