tirto.id - Para korban First Travel kompak mengenakan kemeja putih bertuliskan “Kembalikan Aset First Travel untuk Keberangkatan Jamaah" saat menghadiri sidang lanjutan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Depok, pada Selasa (23/4/2019).
"Jemaah sudah sepakat, mereka akan mengawal persidangan ini dengan menggunakan kemeja putih dengan tulisan itu untuk pesan dan dibaca hakim. Ini adalah simbol kampanye korban First Travel," kata kuasa hukum jemaah First Travel, Riesqi Rahmadiansyah di PN Depok.
Gugatan perdata itu secara resmi diajukan 5 perwakilan korban First Travel, yakni Anny Suhartaty, Ira Faizah, Devi Kusrini, Zuherial, dan Ario Tedjo Dewanggono.
Mereka menggugat secara perdata bos First Travel, Andika Surachman dan Kejaksaan Negeri Depok dengan tuntutan membayar ganti rugi materiil senilai Rp49,075 miliar.
Pengajuan gugatan itu dilakukan setelah putusan Mahkamah Agung (MA) di perkara pidana Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan (3 bos First Travel) memerintahkan aset milik ketiganya dan biro travel umrah itu disita oleh negara.
Menurut Riesqi, dirinya dan para korban First Travel mengenakan kemeja putih dalam sidang hari ini untuk menyuarakan protes terhadap putusan pengadilan soal aset First Travel oleh negara.
Para korban First Travel kecewa dengan putusan itu karena memupus harapan mereka untuk bisa berangkat umrah ke Makkah.
Riesqi menuturkan, atribut para jamaah yang dibeli dengan urunan itu akan selalu dikenakan saat mereka mengawal persidangan perkara ini.
"Sebagai simbol perlawanan dan kampanye, memberitahu aset First Travel dirampas negara dan bukan memberangkatkan korban jamaah," tuturnya.
"Mereka mau membuat baju ini agar dilihat sama hakim bahwa 'kami belum berangkat nih'," tambah dia.
Riesqi menyatakan para korban First Travel berharap majelis hakim PN Depok memutuskan untuk menghukum tergugat dengan membayar kerugian materiil senilai Rp49,075 miliar.
"Kami minta ini mau diganti [kerugian materiil] atau diberangkatkan [umrah]. Itu saja," ujar Riesqi.
Namun, majelis yang dipimpin Hakim Ramon Wahyudi memutuskan persidangan lanjutan perkara perdata ini ditunda dan dijadwalkan ulang pada 7 Mei 2019.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Addi M Idhom