Menuju konten utama

Ada Harapan Bagi Jemaah Dapatkan Aset First Travel

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan bahwa aset First Travel tak seharusnya disita Negara.

Ilustrasi FIRST TRAVEL.tirto.id/Sabit

tirto.id - Zuherial, salah satu jemaah First Travel mengaku kesal dengan langkah kejaksaan yang melelang dan merampas aset perusahaan First Travel. Sebab aset itu bukan uang korupsi, melainkan uang setoran jemaah yang hendak umrah.

Zuherial lantas meminta kejaksaan, menunggu proses sengketa perdata jemaah diputus pada, Senin (25/11/2019) mendatang.

Saat ini, Zuhrial bersama 4 orang jemaah lainnya yakni Anny Suhartaty, Ira Faizah, Devi Kusrini, dan Ario Tedjo dengan kuasa hukum Riesqi Rahmadiansyah tengah menggugat Andika Surrachman dan Kepala Kejaksaan Agung cq Kepala Kejaksaan Negeri Depok. Gugatan perdata itu terdaftar di Pengadilan Negeri Depok dengan nomor penjara 52/Pdt.G/2019/PN.DPK.

“Kejaksaan, kan, eksekutor melaksanakan putusan pidana yang sudah inkrach, tapi seharusnya Kajari Depok tunggu dulu putusan perdata tanggal 25 November 2019. Jangan terburu-buru karena Kajari Depok sebagai turut tergugat,” ujar Zuherial.

Selain Zuherial, kekesalan juga diungkap korban penipuan First Travel lainnya, Luthfi Yazid. Ia mempertanyakan respons kejaksaan yang malah meminta jemaah ikhlas dengan uang First Travel.

“Kalau hartanya jadi diambil untuk negara, apa ia ikhlas? Kemudian untuk ‘tidak ribut’ dan ‘tak ada konflik’ ya harus ada solusi, misalnya kembalikan uang jemaah atau berangkatkan mereka umrah. Aset tersebut, kan, dibeli dari uang jemaah bukan hasil korupsi, lah kok disita negara?,” ungkap Yazid.

Asa Bagi Korban First Travel

Menanggapi kegelisahan para korban First Travel, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan bahwa aset dari Andika Surrachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan tak seharusnya disita oleh negara. Menurut Burhanuddin, para korban yang berhak atas aset tersebut.

“Kami berpendapat seharusnya dikembalikan kepada korban, bukan disita untuk negara. Ini menjadi masalah,” ujar Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (18/11/2019).

Kejaksaan Agung berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam putusan terpidana tiga bos First Travel itu. Meski berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 33/PUU-XIV/2016, jaksa tidak bisa mengajukan Peninjauan Kembali putusan kasasi, tapi menurut Burhanuddin, langkah ini untuk kepentingan umum.

“Ini untuk kepentingan umum. Kami cobanya (Peninjauan Kembali). Apa mau kami biarkan saja?” kata Burhanuddin,,

Menurut Jaksa Agung, upaya ini merupakan “terobosan hukum” karena putusan Mahkamah Agung nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 itu tidak mencerminkan keadilan.

Burhanuddin pun menjamin kalau aset itu akan dikembalikan kepada jemaah dalam jumlah utuh dan tidak berkurang.

Kepala Kejaksaan Negeri Depok Yudi Triadi pun berjanji akan menunda eksekusi aset korban First Travel hingga gugatan perdata di Pengadilan Negeri Depok selesai.

“Terhadap barang bukti yang masih dalam proses gugatan, kami akan mem-pending eksekusi tersebut,” kata Yudi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (18/11/2019).

Dukungan untuk mengembalikan aset First Travel kepada para korban penipuan tersebut juga datang dari Wakil Menteri Agama RI, Zainut Tauhid Sa’adi.

“Karena itu hak jemaah, ya harus dikembalikan. Sudah menjadi catatan Kemenag bahwa sebaiknya para korban ini harus diperhatikan, apakah pengembaliannya dengan cara memberangkatkan umroh atau dikembalikan uangnya, kami dari Kemenag sangat mendukung itu,” ujar Zainut usai rapat bersama Wakil Presiden Ma’ruf Amin di Kantor Wapres Jakarta, Senin (11/18/2019).

Zainut memaparkan, pengembalian tabungan umroh dan haji tersebut telah tertuang dalam Surat Keputusan Kementerian Agama Nomor 589 Tahun 2018. Di situ tertulis bahwa uang jemaah wajib dikembalikan dan atau jemaah ke Tanah Suci.

Infografik HL Indepth First Travel

Infografik HL Indepth First Travel Misteri Duit

Daftar Aset First Travel yang Disita

Seperti diberitakan Tirto sebelumnya, Pengadilan Negeri Depok memutuskan untuk menyita ratusan aset First Travel. Total ada 820 aset First Travel, dari jumlah tersebut 465 aset dirampas negara, 287 aset dikembalikan majelis hakim kepada saksi, dan 68 dikembalikan ke Jaksa Penuntut Umum.

21 aset bernilai besar yang disita negara yakni:

  1. Tanah seluas 10 ribu meter persegi di Obel-obel, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, atas nama Ahmad Yani
  2. Tanah seluas 9.460 meter persegi di Obel-obel, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, atas nama Lilik Setianingsih Soetjipto
  3. Tanah seluas 13.270 meter persegi di Obel-obel, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, atas nama Azhar
  4. Tanah seluas 100 meter persegi di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, atas nama EstiAgustin
  5. Apartemen Puri ParkView, Jakarta Barat, atas nama EstiAgustin
  6. Apartemen East 8, Jakarta Selatan
  7. Sertifikat Hak Guna Banguna rumah di Vasa Kebagusan, Jakarta Selatan
  8. Uang tunai Rp1.339.383.000 (Rp1,3 miliar)
  9. Buku tabungan di 35 rekening senilai Rp6.468.644.350 (Rp6,4 miliar)
  10. Polis asuransi dengan total Rp839.963.919 (Rp839 juta)
  11. 53 cincin/berlian/emas senilai Rp374.615.000 (Rp374 juta)
  12. Mobil Daihatsu Sirion
  13. Mobil Honda HRV
  14. Mobil Ford Ranger Double Cabin
  15. Mobil Honda City
  16. Mobil Nissan X-trail
  17. Mobil ToyotaHiace
  18. Akta perusahaan Anniesa Hasibuan Fashion tahun 2015 dengan nilai saham Rp5 miliar
  19. Interculture Tourindo tahun 2013 dengan nilai saham Rp500 juta
  20. First Anugerah Karya Wisata tahun 2011 dengan nilai saham sebesar Rp1 miliar
  21. Anugerah Nusantara Mandiri Prima tahun 2014 dengan nilai saham sebesar Rp5 miliar.

Baca juga artikel terkait KASUS FIRST TRAVEL atau tulisan lainnya dari Widia Primastika

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Widia Primastika
Editor: Gilang Ramadhan