Menuju konten utama

Kejaksaan Negeri Depok Tunda Sita Aset Korban First Travel

Kejaksaan Negeri Depok Yudi Triadi akan menunda eksekusi aset korban First Travel sampai gugatan perdata di Pengadilan Negeri Depok selesai.

Kejaksaan Negeri Depok Tunda Sita Aset Korban First Travel
Korban First Travel mendatangi lanjutan persidangan perdata di PN Depok, Selasa (23/4/2019). tirto.id/Alfian Putra Abdi

tirto.id - Kepala Kejaksaan Negeri Depok Yudi Triadi mengatakan akan menunda eksekusi aset korban First Travel sampai gugatan perdata di Pengadilan Negeri Depok selesai.

"Terhadap barang bukti yang masih dalam proses gugatan, kami akan mem-pending eksekusi tersebut," kata Yudi saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (18/11/2019).

Gugatan perdata yang dimaksud diajukan lima korban, Anny Suhartaty, Ira Faizah, Devi Kusrini, Zuherial, dan Ario Tedjo dengan kuasa hukum Riesqi Rahmadiansyah. Nomor perkaranya 52/Pdt.G/2019/PN.DPK.

Korban menggugat pemilik First Travel, Andika Surrachman, juga Kepala Kejaksaan Agung cq Kepala Kejaksaan Negeri Depok.

Dalam petitum, korban menuntut pengadilan menyatakan telah melawan hukum dan membayar ganti rugi dengan total Rp49 miliar, kerugian immateril Rp1 dan uang dwangsom Rp1 juta.

Pernyataan serupa disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri. "intinya tidak akan segera langsung kami eksekusi," katanya.

Mukri bilang Kejaksaan Agung akan melakukan "terobosan hukum." Hal itu dilakukan agar masyarakat mendapat keadilan karena putusan masih belum mencerminkan itu sepenuhnya.

Salah satu opsi terobosan hukum yang diambil adalah peninjauan kembali walau jaksa sudah tidak boleh melakukan itu sebagaimana yang pernah diputuskan Mahkamah Konstitusi. Langkah itu akan diambil dalam waktu dekat.

Mahkamah Agung memutuskan aset korban First Travel sebesar puluhan miliar disita untuk negara. Putusan yang tertera dalam kasasi Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 ini diketok oleh ketua majelis Andi Samsan Nganro dan anggota Eddy Army dan Margono. Yang akan mengeksekusinya adalah Kejaksaan Negeri Depok.

Baca juga artikel terkait KASUS FIRST TRAVEL atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Rio Apinino