Menuju konten utama

Aset First Travel Disita Negara, Kemenkeu Ikuti Putusan Pengadilan

Aset First Travel disita oleh negara berdasar putusan MA, Kemenkeu menyatakan akan mengikuti putusan pengadilan.

Ilustrasi FIRST TRAVEL. tirto.id/Sabit.

tirto.id - Mahkamah Agung (MA) memutuskan agar aset jemaah First Travel disita oleh pengadilan dan hasilnya disetor kepada negara. Dengan kata lain, jemaah First Travel tidak memperoleh pengembalian, sebab aset milik perusahaan yang menipu mereka dirampas negara.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata menyatakan bahwa lembaganya akan mengikuti putusan pengadilan. Ia mengatakan masalah aset yang akan disita ini adalah persoalan hukum yang jadi wewenang pengadilan.

“Enggak tahu [aset hak nasabah atau bukan]. Kita lihat keputusan pengadilan aja kalau Kemenkeu mengikuti keputusan pengadilan aja kan itu soalnya permasalahan hukum. keputusan pengadilannya bagaimana itu yang kita ikuti,” ucap Isa kepada wartawan saat ditemui di kantor Kemenkeu, Senin (18/11/2019).

Isa mengatakan sampai saat ini ia belum menerima putusan pengadilan tersebut. Terlepas tuntutan pengacara korban, bila putusan pengadilan menyatakan aset itu disita maka otomatis menjadi barang milik negara.

“Saya belum tahu kita harus lihat keputusan pengadilan. Kalau keputusan pengadilan itu disita ya itu jadi barang rampasan, menjadi barang milik negara,” ucap Isa.

Kendati demikian, setahu Isa putusan pengadilan ini belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Ia bilang masih ada proses hukum lain yang sedang berjalan seperti yang dilakukan gugatan perdata jemaah First Travel.

Dengan kata lain, menurutnya, ada kemungkinan aset itu belum tentu disita negara. Dengan demikian, bergantung pengadilan aset itu masih dapat kembali kepada jemaah.

“Tapi kita harus cek apakah udah inkrah atau apa. Kan, enggak tau juga. Itu dulu yang harus kita ikuti. Baru pengadilan pertama kan, ya kita tunggu saja sampai inkrah,” ucap Isa.

Baca juga artikel terkait KASUS FIRST TRAVEL atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Hukum
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Maya Saputri
-->