tirto.id - Anggota Komisi III DPR RI, Junimart Girsang menilai dugaan pengambilalihan aset Firt Travel berupa restoran di London, Inggris oleh penyidik Bareskrim AKBP Polri Dwi Irianto dan Jaksa Utama Muda Heri Jerman telah melanggar aturan perundang-undangan.
"Kalau ini dilakukan maka oknum tersebut telah melakukan pelanggaran hukum, pelanggaran etika, dan pelanggaran norma," kata Junimart kepada Tirto, Kamis (13/9/2018).
Menurut Junimart, dalam menyita aset yang berada di luar negeri, kepolisian seharusnya bekerja sama dengan kepolisian di sana. Bukan mendatangi langsung ke sana seperti yang dilakukan Dwi Irianto, anggota penyidik Kompol Denan Purba, Jaksa Utama Muda Heri Jerman dan Lumumba Tambunan dalam kasus ini.
Hal ini, menurut Junimart, agar legalitas hukumnya terpenuhi. "Penyitaan kemudian juga harus berdasarkan keputusan pengadilan," jelasnya.
Untuk itu, Junimart mengaku bakal membawa dugaan kasus ini ke dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kapolri dan Jaksa Agung, Oktober nanti.
"Karena Kapolri dan Jaksa Agung harus jelaskan ini," kata Junimart.
Dugaan kasus ini diketahui dari hasil penyelidikan tim investigasi Tirto atas berkas-berkas kasus First Travel dan keterangan terdakwa Andhika Surachman yang mengaku asetnya berupa restoran Nusa Dua, di London diduga diminta Dwi Irianto dan Heri Jerman.
Berikut Laporan Lengkap Tirto Soal Aset First Travel:
1. Kejanggalan Penyidik Polri dan Kejaksaan Kuras Aset First Travel
2. Dari Penjara, Andika Surachman Buka-bukaan soal Aset First Travel
3. Restoran Nusa Dua, Aset FT di London yang "Dirampas Negara"
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Alexander Haryanto