Menuju konten utama

Menteri Agama Tegaskan Tak Akan Memoratorium Pendaftaran Umrah

Menurut Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, banyak yang mispersepsi dari imbauan ORI terkait moratorium pendaftaran umrah.

Menteri Agama Tegaskan Tak Akan Memoratorium Pendaftaran Umrah
Sejumlah calon jemaah umrah bersiap meninggalkan Tanah Air menuju Arab Saudi di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (30/5). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

tirto.id - Kementerian Agama tidak akan melakukan moratorium pendaftaran umrah seperti imbauan Ombudsman Republik Indonesia (ORI).

Menurut Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, banyak yang mispersepsi dari imbauan ORI terkait moratorium pendaftaran umrah. Lembaga itu disebutnya telah mengambil kesimpulan berdasarkan fakta yang tidak komprehensif.

“Menurut saya ini jump to conclusion. Kalau cara pandangnya hanya satu sudut pandang saja, tidak secara menyeluruh, tentu akan melahirkan kesimpulan yang tak tepat,” ujar Lukman di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu (18/4/2018).

ORI memberikan imbauan tersebut supaya Kemenag mengaudit semua Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) selama moratorium berlangsung. Saran itu dikeluarkan agar pelayanan ke masyarakat memiliki perlindungan hukum.

ORI juga menyarankan Kemenag lebih fokus pada aspek keibadahan, dan bekerja sama dengan pihak lain yang lebih berkompeten pada aspek bisnis, pengawasan, maupun akreditasi PPIU.

Menurut Lukman ada cara lain yang akan dilakukan Kemenag terkait pembenahan pendaftaran umrah dibanding memoratorium.

“Kami lakukan dua langkah besar. Pertama, penguatan regulasi dengan cara merevisi PMA [Peraturan Menteri Agama] terkait umrah. Kedua, mempersiapkan aplikasi berbasis elektronik terkait Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus [Sipatuh],” kata Lukman.

Revisi peraturan yang disebut Lukman adalah PMA Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PDF). Aturan itu menggantikan peraturan serupa yang terbit pada 2015.

Kemenag, kata Lukman, juga telah menetapkan referensi untuk digunakan biro umrah menetapkan tarif dengan patokan harga Rp20 juta. Aturan mengenai batas minimal tarif itu terdapat di Keputusan Menteri Agama Nomor 221 tahun 2018 tentang BPIU Referensi.

“Ini akhir April akan kami launching [Sipatuh] karena ini aplikasi untuk mengawasi seluruh proses yang dilakukan para biro travel,” ujar Lukman.

Baca juga artikel terkait UMRAH atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Mufti Sholih