Menuju konten utama

MA Akan Telaah Dugaan Penyimpangan di Putusan Kasus First Travel

"Tim pengawas yang menelaah hasilnya bagaimana."

MA Akan Telaah Dugaan Penyimpangan di Putusan Kasus First Travel
Terdakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman Direktur Anniesa Hasibuan dan Direktur Keuangan Siti Nuraida Hasibuan menjalani sidang kasus dugaan penipuan dan pencucian uang biro perjalanan umrah First Travel dengan agenda pembacaan amar putusan di Pengadilan Negeri Kota Depok, Rabu (30/5/2018). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

tirto.id - Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) akan menelaah dugaan penyimpangan yang muncul dalam keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok pada kasus First Travel.

Rencana penelahaan itu diketahui saat Kepala Badan Pengawasan MA Nugroho Setiadji menjawab pertanyaan wartawan ihwal pernyataan Jaksa Agung M. Prasetyo yang menyebut putusan kasus First Travel janggal. Menurut Nugroho, informasi dari Jaksa Agung akan ditindaklanjuti timnya.

"Ya jadi itu kan informasi yang masuk, prosesnya itu di badan pengawasan ditelaah dulu. Nanti ada penelaahnya, tim pengawas yang menelaah hasilnya bagaimana," ujar Nugroho di Pusat Pendidikan dan Pelatihan MA, Bogor, Senin (16/7/2018) malam.

Majelis Hakim pada sidang putusan kasus First Travel 31 Mei lalu menyatakan aset milik penyediaan jasa umrah dan haji itu diserahkan ke negara. Putusan ini menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Depok yang meminta barang bukti tersita dikembalikan kepada nasabah atau calon jemaah.

Majelis Hakim PN Depok juga menghukum tiga bos First Travel yakni Andika Surachman, Anniesa Hasibuan serta Kiki Hasibuan dengan hukuman penjara. Andika divonis 20 tahun penjara, sedangkan Anniesa dihukum 18 tahun penjara. Kiki Hasibuan divonis 15 tahun penjara.

"Kalau soal [putusan] janggal atau tidak ya itu hak yang mulia. Tapi kami lihat dari sisi itu [potensi pelanggaran] ada atau tidak. Kalau ditelaah ada penyimpangan tidak? Kalau ada tentu akan diturunkan tim pemeriksa," kata Nugroho.

Berdasarkan penjelasan Nugroho, Badan Pengawas MA tak berwenang memberi sanksi kepada pegawai atau hakim yang melanggar aturan. Akan tetapi, badan itu berwenang memberi rekomendasi hukuman.

Badan Pengawas MA akan bergerak berdasarkan laporan atau hasil penyidikan sendiri. Setelah melakukan pemeriksaan dan ada kasus yang terbukti, tim akan merekomendasikan jenis sanksi.

Sanksi yang menanti hakim atau pegawai PN yang melanggar aturan bervariasi, sari ringan hingga berat.

"Di situ kami naikkan [laporan] ke pimpinan. Di situlah pimpinan yang memberi disposisi [...] Kemudian saya lihat ini pegawai apa? Bagian apa? Juru sita misalnya, berarti teknis dan saya membuat surat ke Dirjen yang bersangkutan supaya diterbitkan sanksi. Kalau bukan pegawai teknis [surat] ke Sekretaris MA," tutur Nugroho.

Baca juga artikel terkait KASUS FIRST TRAVEL atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Hukum
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Yulaika Ramadhani