tirto.id - Ari Yudhanto melaporkan bos PT Hidup Makmur Terencana (HMT) Tour and Travel ke polisi atas dugaan penipuan ihwal janji keberangkatan wisata.
"Hari ini penyidik kami melaporkan Ronny Tambayong sebagai pemilik dan Direktur Utama PT HMT atas kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," ujar Ari di Polda Metro Jaya, Jumat (10/5/2019).
Ia menyatakan pihak travel berjanji akan memberangkatkan peserta pada 22 Februari 2019, hingga kini mereka belum melakukan perjalanan dan uang yang telah disetorkan tidak dikembalikan oleh pihak travel.
“Per orang membayar Rp30 juta untuk wisata religi tersebut, ada sekitar 2.000 orang ikut dalam keberangkatan,” kata Ari.
Ia menambahkan banyak calon peserta yang menyetor dana untuk keberangkatan April hingga Oktober mendatang, namun belum ada kejelasan.
“Pihak travel beberapa kali tidak dapat merealisasikan yang sudah dijanjikan kepada kami. Mereka bilang akan refund dana pada 6 April, tapi hingga sekarang tidak jelas,” tambah dia.
Sementara, salah satu korban lainnya yakni Cecilia menyatakan dirinya sempat berangkat. Ketika perjalanan menuju Israel, dirinya diancam akan ditelantarkan jika tidak memberikan uang ke pihak travel.
"Sebelum masuk Israel dimintai 500 dolar per orang. Kalau tidak mau bayar, tidak bisa masuk Israel dan akan ditelantarkan. Jadi kami semua harus membayar," ujar Cecilia.
Pada saat kembali ke Indonesia, lanjut dia, pihak travel berjanji akan mengembalikan uang 500 dolar. Tapi hingga kini janji tersebut tidak pernah dilaksanakan.
"Sampai di Indonesia, saya ke kantornya. Saya dimintai surat dan diberikan surat perjanjian utang yang menyebut mereka akan membayarkan dua bulan setelah sampai di tanah air,” jelas dia.
Cecilia menanyakan lagi soal pengembalian uang, namun pembayaran ditunda.
Kedua korban itu juga telah menyambangi kantor tersebut di gedung Gading Marina, lantai 2, ruang 210, Kelapa Gading, Jakarta Utara, untuk membahas perkara ini, tapi mereka tidak mendapatkan jawaban lantaran kebanyakan karyawan telah resign dan tidak ada petinggi yang memberikan kepastian.
Laporan korban terdaftar dengan nomor LP/2871/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimum dengan pelapor Ari. Ia menjerat terlapor dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Nur Hidayah Perwitasari