Menuju konten utama

Polisi Segel Kantor dan Aset Biro Umrah Abu Tours di Pekanbaru

"Setelah memeriksa lebih kurang 13 saksi, hari ini kita police line kantor yang pernah dipakai Abu Tours."

Polisi Segel Kantor dan Aset Biro Umrah Abu Tours di Pekanbaru
Sebuah baliho bertuliskan "kantor diistirahatkan sementara waktu sampai situasi kembali kondusif " yang ditujukan kepada seluruh anggota jamaah, agen serta mitra, terpasang di depan Kantor Abu Tours Cabang Palu di Jalan H Hayun Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (28/3/18). ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/ama/18.

tirto.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menyegel kantor dan aset milik biro perjalanan Umrah Abu Tours di Jalan Harapan Raya, Kota Pekanbaru, Riau, dengan memasangi garis polisi, Selasa (17/4/2018).

"Setelah memeriksa lebih kurang 13 saksi, hari ini kita police line kantor yang pernah dipakai Abu Tours," kata Kepala Sub Direktorat I Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Dasmin Ginting di Pekanbaru dilansir Antara.

Kantor Abu Tours sendiri sudah tutup sejak Februari 2018 lalu. Dasmin mengatakan jemaah terakhir yang diberangkatkan oleh Abu Tours pada Desember 2017 silam.

Sementara itu, Dasmin menuturkan dari pemeriksaan saksi-saksi tersebut, juga diketahui sebanyak 131 jemaah Abu Tours dari Provinsi Riau yang gagal diberangkatkan ke tanah suci.

"Kita telusuri lagi ada korban lain atau aset-aset lainnya di Pekanbaru. Sejauh ini terdata 131 jemaah yang gagal berangkat," tuturnya.

Dasmin Ginting mengatakan sejauh ini baru sebatas memasang garis polisi kantor yang terbilang cukup megah terdiri dari tiga lantai dan berada di salah satu sentra bisnis di Kota Pekanbaru tersebut.

Menurutnya, Polda Riau masih menunggu koordinasi dari Polda Sulawesi Selatan untuk langkah selanjutnya, termasuk penyitaan aset-aset yang berada di dalam kantor tersebut.

"Kasus ini ditangani Polda Sulsel. Jadi kalau Polda Sulsel meminta bantuan kita untuk penggeledahan, kita geledah yang di dalam (kantor). Aset-asetnya masih berada di dalam," terangnya.

Lebih jauh, Dasmin menjelaskan hingga ini pihaknya telah memeriksa sebanyak 13 saksi, terdiri dari korban dan pihak Abu Tours.

Nantinya seluruh berkas keterangan saksi juga akan dikirim ke Polda Sulses sebagai bagian dari penyidikan mereka.

Dalam perkara ini, Polda Sulsel telah menetapkan pemilik Abu Tours berinisial HM sebagai tersangka karena perusahaan yang bergerak di bidang travel umrah itu karena tidak mampu memberangkatkan sekitar 86.720 orang jamaah umrah ke Arab Saudi.

Atas kasus dugaan tindak pidana itu, tersangka HM dijerat dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Jo pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta pasal 45 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Adapun ancaman hukuman untuk tersangka yakni, terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani menjelaskan keterangan dari tersangka tentang tidak cukupnya anggaran pemberangkatan jemaah umrah yang dihimpun travel Abu Tours itu menjadi alasan ditingkatkannya perkara tersebut ke penyidikan.

Polda Sulsel menyatakan total kerugian jamaah umrah yang dikumpulkan travel Abu Tours dengan jumlahnya 86.720 orang itu diperkirakan lebih dari Rp1,8 triliun sesuai dengan besaran dana yang masuk dari setiap orang.

Baca juga artikel terkait ABU TOURS

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Yulaika Ramadhani