tirto.id - Kepolisian menyita aset senilai Rp8,2 miliar milik Chief Executive Officer (CEO) Biro Travel Abu Tours, Hamzah Mamba (35), pada hari ini. Aset-aset itu berada di kawasan Depok, Jawa Barat.
Penyitaan aset milik tersangka penipuan calon jemaah umrah itu dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan bersama Tim Bareskrim Mabes Polri.
"Penyitaan baru dilakukan tadi sekitar pukul 17.10 WIB di Jalan Bukit Cinere, Perumahan Kartika Residence Blok A Nomor 7 Kelurahan Cinere, Depok," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani pada Rabu (4/4/2018) seperti dikutip Antara.
Dicky menjelaskan kepolisian menyita sebuah rumah mewah seharga Rp7 miliar. Polisi juga menyita satu unit mobil Toyota Vellfire seharga Rp1,2 miliar.
Penyitaan aset ini bukan yang pertama. Polisi juga akan terus mencari aset-aset milik Hamzah yang lain. Menurut Dicky, penelusuran terhadap aset milik bos PT Amanah Bersama Ummat (ABU) Tours itu sampai sekarang terus dilakukan dengan kerja sama aparat kepolisian di seluruh Indonesia.
Koordinasi lintas-daerah itu untuk memudahkan penyidik Subdit II Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Sulsel melakukan penyidikan di kasus ini.
"Untuk cabang Abu Tours sendiri yang kita ketahui itu ada di 15 provinsi dan otomatis asetnya juga berada di 15 provinsi itu," kata Dicky.
Hamzah Mamba ditetapkan sebagai tersangka di kasus penipuan tersebut pada 23 Maret 2018. Polisi menetapkan dia sebagai tersangka usai memastikan Abu Tours tidak mampu memberangkatkan 86.720 calon jemaah umrah yang sudah menyetor uang ke biro travel itu.
Total kerugian para calon jemaah umrah itu diperkirakan lebih dari Rp1,8 triliun. Polisi menaksir nilai kerugian itu sesuai dengan besaran dana yang masuk dari para calon jemaah umrah ke Abu Tours.
Polisi menetapkan Hamzah sebagai tersangka pelanggarabn Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah jo Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta Pasal 45 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukuman maksimal atas pelanggaran itu ialah 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom