Menuju konten utama

Korban Abu Tours Ada 4 Kategori, Menag: Sebagian Tetap Ingin Umrah

Kementerian Agama mengidentifikasi sebagian korban penipuan Abu Tours tetap ingin berangkat umrah tanpa biaya tambahan. Sebagian lainnya ingin menerima pengembalian uang.

Korban Abu Tours Ada 4 Kategori, Menag: Sebagian Tetap Ingin Umrah
Sejumlah calon jemaah umroh Abu Tour yang mengalami penundaan keberangkatan berkumpul di Kantor Cabang PT Abu Tour Palembang, Jumat (9/2/2018). ANTARA FOTO/Feny Selly.

tirto.id - Kementerian Agama sudah mengidentifikasi tuntutan puluhan ribu korban penipuan biro travel Abu Tours. Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan ada empat kategori korban penipuan Abu Tours dengan jenis keinginan berbeda.

Menurut dia, kementeriannya mengidentifikasi empat jenis keinginan korban penipuan Abu Tours itu untuk merumuskan solusi pemberian ganti rugi.

Lukman menjelaskan kelompok pertama adalah mereka yang tetap ingin berangkat umrah. Mereka bahkan bersedia membayar biaya tambahan asal bisa pergi ke tanah suci.

Lukman melanjutkan, kelompok kedua ialah jemaah yang tetap ingin berangkat umrah, tapi sama sekali tidak mau menambah biaya. Mereka beralasan biaya yang disetorkan ke Abu Tours sudah lebih dari cukup.

"Ketiga adalah mereka yang sama sekali tidak lagi ingin diberangkatkan umrah, tapi ingin uang yang disetorkan itu kembali, refund," kata Lukman di Kementerian Agama Jakarta pada Rabu (4/4/2018).

Sedangkan kelompok keempat adalah mereka yang tidak lagi ingin berangkat umrah sekaligus tidak berharap uangnya kembali. Para calon jemaah umrah itu hanya menuntut dokumen-dokumen penting milik mereka, termasuk paspor, segera dikembalikan oleh Abu Tours.

"Terhadap 4 kategori ini, tentu yang pertama [berangkat umrah dengan tambahan biaya] dan yang keempat [dokumen segera kembali] ini relatif bisa dicarikan jalan keluar dengan segera," ujar Lukman.

Namun, dia menambahkan, solusi bagi kelompok yang kedua dan ketiga, perlu menunggu keputusan pengadilan. Sebab proses hukum terhadap kasus penipuan Abu Tours sedang berjalan.

"Harus dilihat aset-aset Abu Tours itu apa saja dan berapa banyak, apakah mampu untuk digunakan memberangkatkan para korban ini atau me-refund (mengembalikan uang) biaya yang menjadi hak mereka [korban]," kata Lukman.

Kementerian Agama Kemenag telah mencabut izin Abu Tours sebagai biro travel umrah. Kepala Biro Humas, Data dan Informasi Kemenag, Mastuki menyatakan salah satu klausul pencabutan izin tersebut ialah kewajiban bagi Abu Tours untuk mengembalikan uang kepada para calon jemaah umrah.

Namun, menurut dia, Kemenag memang harus menunggu putusan pengadilan untuk memaksa Abu Tours mengembalikan uang itu.

Berdasar hasil audit Kemenag, Abu Tours gagal memberangkatkan 80 ribu lebih calon jemaah umrah sekaligus tidak mampu mengembalikan semua uang yang sudah disetorkan oleh puluhan ribu orang tersebut.

Baca juga artikel terkait KASUS PENIPUAN ABU TOURS atau tulisan lainnya dari Shintaloka Pradita Sicca

tirto.id - Hukum
Reporter: Shintaloka Pradita Sicca
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Addi M Idhom