tirto.id - Kementerian Agama menyatakan penyelesaian pengembalian uang jemaah Abu Tours menunggu putusan pengadilan, karena kasus ini sudah dibawa ke ranah hukum. Namun Kemenag memastikan pihak Abu Tours memenuhi salah satu klausul pencabutan izin, yakni kewajiban untuk mengembalikan uang.
"Kalau dari Kementerian Agama ya memang kewajiban itu melekat kepada pimpinan travel Abu Tours untuk mengembalikan uang karena mereka yang menyalahgunakan keuangan itu. Makanya ini perlindungan kita terhadap jemaah ya salah satunya adalah meminta sungguh-sungguh karena ini diwajibkan dalam pencabutan pada Abu Tours tadi," kata Kepala Biro Humas, Data dan Informasi (Masdatin) Kemenag Mastuki saat dihubungi Tirto, Selasa (3/4/2018).
Matsuki menerangkan, Kementerian Agama tidak bisa asal bertindak dalam pengembalian uang jemaat Abu Tours. Dalam audit yang dilakukan Kemenag, pihak Abu Tours diyakini tidak akan bisa mengembalikan uang sekitar 80.000 lebih jemaah.
Ia beralasan, uang kas Abu Tours tidak mencukupi untuk pengembalian uang. "Audit keuangan sudah kita lakukan dan memang ketersediaan dana di Abu Tours itu sangat kecil dibandingkan harusnya dana yang terkumpul di masyarakat kurang lebih Rp 1,4 triliun, ada yang menyebut Rp1,2 triliun itu," kata Matsuki.
Alasan lain terkait pengembalian uang adalah proses hukum. Matsuki menerangkan, petinggi Abu Tours sudah ditangkap di kepolisian dan diproses secara hukum.
Permasalahan semakin sulit lantaran sejumlah aset yang dimiliki Abu Tours diduga berasal dari uang jemaah seperti kasus First Travel. Berkaca dari pengalaman perkara penyalahgunaan uang jemaah First Travel, pihak Kementerian Agama harus menunggu proses hukum berjalan sebelum mengembalikan aset yang disita.
"Kalau pun pengembalian kan harus dilihat, ditracking kan nggak mungkin dikembalikan satu yang lain tidak dikembalikan. Yang paling fair dengan proses ini memang akhirnya lama, yaitu putusan hukum dalam hal ini di pengadilan," kata Matsuki.
Meskipun pengembalian uang baru berjalan setelah pengadilan, Kementerian Agama tidak tinggal diam. Mereka mencari solusi lain untuk permasalahan Abu Tours. "Selain menunggu putusan hakim kami juga mendorong untuk melakukan mediasi-mediasi manajemen, mana yang memungkinkan untuk tetap dikembalikan segera," tutur Matsuki.
Saat ini, pihak Kementerian Agama terus berusaha mengklasifikasikan permohonan para jemaah korban Abu Tours. Mereka memetakan berapa banyak konsumen yang ingin pengembalian uang.
Matsuki belum mendapat pasti jumlah jemaat yang meminta pengembalian uang. Akan tetapi mereka mendapati tiga sikap jemaah dalam penyelesaian perkara Abu Tours. Dua sikap lain adalah pasrah dengan hilangnya uang jemaah dipakai Abu Tours, tetapi juga ada yang meminta tetap diberangkatkan ke Tanah Suci.
Pihak Kemenag mendorong Abu Tours memberangkatkan jemaah yang meminta tetap diberangkatkan. Manajemen Abu Tours pun sudah berusaha memberangkatkan jemaah lewat rekanan Abu Tours. Namun, pihak Kementerian Agama tetap membutuhkan partisipasi publik selaku korban untuk segera melaporkan diri. Dengan demikian, permasalahan Abu Tours bisa diselesaikan lebih cepat, termasuk masalah pengembalian dana.
"Semakin cepat masyarakat menyampaikan informasinya kepada tim satgas di Sulsel, semakin cepat pengembalian selesai dan kita bisa mengukur berapa banyak yang meminta refund, berapa banyak yang berangkat, tapi yang berangkat ini sudah sambil jalan," kata Matsuki.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri