Menuju konten utama

Gudang Abu Tours di Makassar Disita Polisi

Empat gudang travel umrah Abu Tours di Makassar disita oleh pihak kepolisian.

Gudang Abu Tours di Makassar Disita Polisi
Kantor Abu Tours Cabang Palu di Jalan H Hayun Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (28/3/18). ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah.

tirto.id - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan kembali akan melakukan penyitaan harta tidak bergerak berupa gudang penyimpanan koper dari tersangka Chief Executive Officer Abu Tours, Hamzah Mamba (35).

"Sesuai dengan hasil lanjutan dari penyitaan yang kita lakukan selama dua hari terakhir ini, kembali gudang penyimpanan akan kita sita lagi," ujar Kepala Sub Unit IV Ditreskrimsus Polda Sulsel AKP Hendra Haditama di Makassar, Kamis.

Adapun penyitaan empat unit gudang itu akan dilakukan di kawasan pergudangan Lantebung, Kecamatan Biringkanaya yang merupakan gudang penyimpanan koper dan batik seragam jamaah umrah.

Hendra mengatakan, penyitaan dan penyegelan empat unit gudang ini adalah lanjutan dari penyegelan rumah mewah, apartemen, gedung perkantoran dan bangunan lainnya yang telah dilakukan sejak Selasa (27/3/2018).

Selain menyita rumah mewah, apartemen dan gudang itu, pihaknya juga melakukan penyitaan aset lainnya berupa tanah kosong di Jalan Tanggul Dg Patompo yang luasnya sekitar 200 meter persegi.

Terkait dengan nilai total harta benda yang disita oleh penyidik itu, dia mengaku pihaknya belum bisa menaksir berapa total keseluruhannya karena penyelidikan untuk semua aset baik berupa harta bergerak maupun tak bergerak masih dilakukan.

"Belum kita tahu berapa nilainya karena penyelidikan masih terus berlangsung. Untuk semua rumah dan apartemen juga belum ditaksasi nilainya," terangnya.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan dalam menangani kasus itu pihaknya berkoordinasi intensif dengan Kemenag Sulsel.

Total kerugian para jamaah umrah yang jumlahnya sebanyak 86.720 orang itu diperkirakan lebih dari Rp1,4 triliun sesuai dengan besaran dana yang masuk dari setiap jamaah.

Atas ketidakmampuan dari pihak Abu Tour dalam memberangkatkan jamaah umrah ini, penyidik menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah jo Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta Pasal 45 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Adapun ancaman hukuman untuk tersangka adalah pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

Baca juga artikel terkait PENIPUAN UMRAH atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: antara
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri