tirto.id - Penyidik Subdit II Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan menyita aset milik CEO PT Amanah Bersama Ummat (ABU) Tours, Hamzah Mamba (35) berupa dua rumah di wilayah Depok, Jawa Barat.
"Penyitaan kembali dilakukan hari ini sekitar pukul 17.00 WIB. Hasil penelusuran, penyidik kembali menemukan data aset milik tersangka dan itu ada di daerah Depok," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani di Makassar, Kamis (19/4/2018).
Berdasarkan data yang diterimanya dari penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, aset yang disita itu berupa dua unit rumah mewah di Perumahan Kartika Residence Nomor 8B dan 7B Kelurahan Cinere, Kecamatan Cinere, Depok, Jawa Barat.
Ia mengatakan, penyitaan yang dilakukan ini adalah lanjutan dari penyitaan sebelumnya yang dilakukan di dua daerah yakni Depok dan Jakarta Selatan pada Kamis (5/4/2018). Aset yang disita berupa rumah mewah seharga Rp7 miliar serta satu unit mobil Toyota Vellfire seharga Rp1,2 miliar.
Dicky mengakui, penyelidikan dan penelusuran sejumlah harta benda milik pimpinan Abu Tours itu juga melibatkan banyak anggota kepolisian dari seluruh daerah di Indonesia.
"Untuk cabang Abu Tours sendiri yang kita ketahui itu ada di 15 provinsi dan otomatis asetnya juga berada di 15 provinsi itu. Penelusuran aset ini juga kita lakukan ke daerah lainnya agar memudahkan penyidik," katanya.
Kasus ini mulai ditangani kepolisian saat CEO Abu Tours, Hamzah Mamba, menyatakan tidak mampu memberangkatkan 86.720 jemaah ke Arab Saudi. Pada Jumat (23/3/2018), penyidik menetapkan Hamzah Mamba sebagai tersangka dugaan penipuan travel umrah.
Direktur Reskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan dalam menangani kasus itu pihaknya berkoordinasi intensif dengan Kemenag Sulsel.
Total kerugian para jemaah umrah yang jumlahnya sebanyak 86.720 orang itu diperkirakan lebih dari Rp1,8 triliun sesuai dengan besaran dana yang masuk dari setiap jemaah.
Atas ketidakmampuan dari pihak Abu Tour dalam memberangkatkan jemaah umrah ini, pihaknya menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah jo Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta Pasal 45 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Adapun ancaman hukuman untuk tersangka adalah pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra