Menuju konten utama

Ombudsman Temukan Maladministrasi di Kemenag Soal Kasus Abu Tours

Kemenag diduga telah melakukan maladministrasi terkait penyelenggaraan umrah Abu Tours, menurut Ombudsman RI.

Ombudsman Temukan Maladministrasi di Kemenag Soal Kasus Abu Tours
Anggota Ombudsman Ahmad Suaedy menjawab pertanyaan rilis hasil investigasi pelaksanaan biro umrah di Kantor Ombudsman, Jakarta, Rabu (4/10/2017). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id -

Ombudsman RI menemukan beberapa maladministrasi di Kementerian Agama (Kemenag) terkait pelaksanaan umrah Abu Tours.

Menurut Komisioner Ombudsman Ahmad Suaedy, terdapat empat poin maladministrasi yang dilakukan oleh Kemenag RI yaitu tidak kompeten, pengabaian kewajiban hukum, penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang.

Pertama, Kemenag RI tidak kompeten dalam melalukan pengawasan terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) Seperti baru mencabut izin Abu Tours setelah banyak korban berjatuhan.

"Kementerian Agama baru melakukan pencabutan setelah muncul korban 86 ribu jamaah dan penggelapan dana sebesar Rp 1,8 triliun," ucap Suaedy di Kantor Ombudsman, Kuningan Jakarta Selatan Selasa(17/4/2018)

Poin kedua, Kemenag RI dinilai telah melakukan pengabaian kewajiban hukum seperti tidak mengantisipasi terjadinya tindakan melawan hukum oleh PPIU seperti penipuan dan penelantaran jamaah.

"Kemenag RI melakukan pencabutan izin terhadap PPIU yang gagal memberangkatkan calon jemaah dan dugaan penipuan hanya setelah pengelola PPIU ditahan oleh pihak kepolisian," tutur Suaedy.

Pada dua poin terakhir Kemenag RI juga diduga telah melakukan penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang. Seperti dengan membiarkan transaksi antara calon jemaah dengan PPIU PT Abu Tours terjadi tanpa kontrak tertulis yaitu adanya uang pembayaran tambahan agar kepada calon jemaah yang gagal berangkat.

"Memberikan kesempatan Abu Tours untuk memberangkatkan calon jemaah secara ilegal setelah izinnya dicabut dengan penambahan biaya bagi calon jemaah umroh," tuturnya.

Tidak hanya dengan Kemenag RI, Ombudsman juga menyoroti Kementerian Pariwisata yang diduga telah melakukan pengabaian kewajiban hukum dengan tidak melakukan pengawasan terhadap pengajuan izin baru Biro Perjalanan Wisata (BPW) di Dinas Pariwisata Kabupaten dan Kota.

"Ombudsman menemukan banyak BPW yang berani menyediakan layanan paket ibadah haji khusus dan umrah dengan mengabaikan syarat menjadi PPIU yaitu harus sudah berdiri minimal 2 tahun," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait KASUS PENIPUAN ABU TOURS atau tulisan lainnya dari Naufal Mamduh

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Naufal Mamduh
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Maya Saputri