Menuju konten utama

Polda Tetapkan Tersangka Baru Kasus Abu Tours Berinisial MK

Tersangka baru yang ditetapkan penyidik Sub Direktorat II Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel adalah mantan Direktur Keuangan PT Abu Tours berinisial MK.

Polda Tetapkan Tersangka Baru Kasus Abu Tours Berinisial MK
Dua petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan keluar ruangan usai menggeledah salah satu usaha Travel Abu Tour di jalan Baji Gau, Makassar, Jumat (23/3/2018). ANTARA FOTO/Darwin Fatir

tirto.id - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menetapkan tersangka baru berinisial MK dalam kasus biro travel umrah PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours) yang merugikan jamaahnya hingga Rp1,4 triliun.

"Hasil penyidikan yang dilakukan anggota, tersangka dalam kasus ini tidak hanya satu orang saja. Berdasarkan bukti-bukti telah ditetapkan lagi satu tersangka baru," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani di Makassar, Jumat (20/4/2018) sebagaimana diberitakan Antara.

Tersangka baru yang ditetapkan penyidik Sub Direktorat II Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel adalah mantan Direktur Keuangan PT Abu Tours berinisial MK (usia 40).

Berdasarkan keterangan Dicky, tersangka MK disebut ikut serta melakukan penggelapan dan pencucian uang sehingga menyebabkan kerugian bagi jamaah umrah.

Dicky juga menjelaskan, MK sebagai Manajer Keuangan berperan mengendalikan lalu lintas keuangan dari rekening penampungan. Bahkan tersangka juga melakukan pendistribusian sebagian dana ke rekening pribadi dan untuk keperluan lain di luar keperluan umrah.

"Jadi tersangka ini punya peran menampung semua dana jamaah kemudian tersangka juga mengalihkan dana jamaah itu ke rekening pribadinya," katanya.

Atas perbuatannya itu, penyidik kemudian menerapkan Pasal 374 Subsider 372 Juncto 55, 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 5 Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Pada Jumat (23/3/2018) sebelumnya, penyidik menetapkan Hamzah Mamba sebagai tersangka karena perusahaannya yang bergerak di bidang perjalanan umrah itu tidak mampu memberangkatkan 86.720 orang anggota jamaahnya ke Arab Saudi.

Mantan Direktur Sabhara Polda Kepulauan Riau (Kepri) itu mengatakan dalam menangani kasus itu polisi berkoordinasi intensif dengan Kemenag Sulsel.

Total kerugian jamaah umrah yang jumlahnya sebanyak 86.720 orang itu diperkirakan lebih dari Rp1,8 triliun sesuai dengan besaran dana yang masuk dari setiap orang.

Atas ketidakmampuan memberangkatkan jamaah, pihak Abu Tours dijerat dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah jo Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta Pasal 45 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Adapun ancaman hukuman yang disangkakan kepada tersangka adalah pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

Baca juga artikel terkait KASUS PENIPUAN ABU TOURS

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Yulaika Ramadhani