"Karena kasusnya sudah P-21 [dinyatakan lengkap] oleh jaksa peneliti di Kejati Sulsel, maka sesuai dengan jadwal hari ini langsung pelimpahan tahap dua," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani.
Tersangka baru yang ditetapkan penyidik Sub Direktorat II Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel adalah mantan Direktur Keuangan PT Abu Tours berinisial MK.
Seorang pelapor mewakili 307 calon jemaah umrah dan haji melaporkan pemilik Abu Tours ke Bareskrim, Polri. Laporan itu terkait dengan kasus penipuan, penggelapan dan pencucian uang.
Kementerian Agama mengidentifikasi sebagian korban penipuan Abu Tours tetap ingin berangkat umrah tanpa biaya tambahan. Sebagian lainnya ingin menerima pengembalian uang.