Menuju konten utama

Polisi Sita Aset Abu Tours Rumah Mewah & Mobil Senilai Rp8,2 Miliar

Polisi melakukan penyitaan aset senilai Rp8,2 miliar milik CEO Abu Tours, HM (35) di wilayah Depok, Jawa Barat.

Polisi Sita Aset Abu Tours Rumah Mewah & Mobil Senilai Rp8,2 Miliar
Dua petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan keluar ruangan usai menggeledah salah satu usaha Travel Abu Tour di jalan Baji Gau, Makassar, Jumat (23/3/2018). ANTARA FOTO/Darwin Fatir.

tirto.id -

Polisi kembali menyita sejumlah aset milik CEO Abu Tours, Hamzah Mamba (35) senilai Rp8,2 miliar di wilayah Depok, Jawa Barat. Penyitaan ini dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan dibantu anggota dari Bareskrim Mabes Polri.

"Penyitaan baru dilakukan tadi sekitar pukul 17.10 WIB di Jalan Bukit Cinere, Perumahan Kartika Residence Blok A Nomor 7 Kelurahan Cinere, Depok," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani di Makassar, Rabu (4/4/2018).

Ia mengatakan, penyitaan rumah mewah seharga Rp7 miliar serta satu unit mobil Toyota Vellfire seharga Rp1,2 miliar itu baru bisa dilakukan hari ini setelah penyidik berkoordinasi dengan anggota Polri lainnya.

Dicky mengakui, penyelidikan dan penelusuran sejumlah harta benda milik bos PT Amanah Bersama Ummat (ABU) Tours itu juga melibatkan banyak anggota kepolisian di seluruh daerah di Indonesia.

Koordinasi dengan anggota Polri lainnya itu dilakukan untuk memudahkan penyidik dari Subdit II Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Sulsel melakukan penyelidikan.

"Untuk cabang Abu Tours sendiri yang kita ketahui itu ada di 15 provinsi dan otomatis asetnya juga berada di 15 provinsi itu. Penelusuran aset ini juga kita lakukan ke daerah lainnya agar memudahkan penyidik," katanya.

Kasus ini mulai ditangani kepolisian saat CEO Abu Tours, Hamzah Mamba, menyatakan tidak mampu memberangkatkan 86.720 jemaah ke Arab Saudi. Pada Jumat (23/3/2018), penyidik menetapkan Hamzah Mamba sebagai tersangka dugaan penipuan travel umrah.

Direktur Reskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan dalam menangani kasus itu pihaknya berkoordinasi intensif dengan Kemenag Sulsel.

Total kerugian para jemaah umrah yang jumlahnya sebanyak 86.720 orang itu diperkirakan lebih dari Rp1,8 triliun sesuai dengan besaran dana yang masuk dari setiap jemaah.

Atas ketidakmampuan dari pihak Abu Tour dalam memberangkatkan jemaah umrah ini, pihaknya menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah jo Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta Pasal 45 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Adapun ancaman hukuman untuk tersangka adalah pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

Baca juga artikel terkait PENIPUAN UMRAH

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri