tirto.id - Kuasa hukum korban First Travel dan kuasa hukum terdakwa kasus Firt Travel Andika Surachman mendatangi Inspektorat Kementerian Agama pada Jumat (8/6/2018). Mereka mempermasalahkan pencabutan izin operasional First Travel, pada 1 Agustus 2017.
Kuasa Hukum korban First Travel, Riesqi Rahmadiansyah meminta audit internal atas keputusan pencabutan lisensi First Travel oleh Kemenag.
"Apakah pencabutan First Travel sudah sesuai dengan tujuan pencabutan? Akibatnya apakah sudah diperhitungkan belum? Ini yang kami tanya adalah tujuan dan akibat dari SK ini. Sekarang FT sudah enggak bisa memberangkatkan jemaah," kata Riesqi di Inspektorat Jenderal Kemenag Jakarta pada Jumat (8/6/2018).
Pada pertemuan hari ini, para kuasa hukum ditemui Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemenag, Muhammad Tambrin. Ia mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu surat aduan resmi.
"Saya kan belum menerima surat secara resmi. Nanti kami proses, kami ajukan ke pak inspektur jenderal [Kemenag] dalam rapim ini domainnya siapa, apakah inspektur wilayah untuk melakukan audit atau inspektur investigasi yang melakukan auditnya," ujar Tambrin.
Ia menerangkan, proses untuk melakukan audit setelah surat aduan diterima paling lama 15 hari. Tambrin memastikan pihaknya akan merespons permintaan tersebut.
Tambrin tidak bisa memberikan kepastian langkah yang akan dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kemenag. Namun, berdasarkan pengalaman kasus sebelumnya, jika dari hasil audit terbukti proses keluarnya SK tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), maka SK tersebut dapat ditarik kembali.
"Kami lihat substansinya. Aduannya harus kami dapat. Pengalaman kasus yang lain bisa, tapi nanti kami lihat hasil dari tim yang bekerja. Kalau sekarang, kami surat resmi saja belum dapat," jelasnya.
Hasil dari tim audit yang dipimpin Inspektur Jenderal Kemenag, akan menjadi rekomendasi yang diajukan kepada Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa penandatangan SK pencabutan lisensi First Travel memang tidak dilakukan langsung oleh menteri ngama. Namun, Tambrin memastikan semua kegiatan dan keputusan Satuan Kerja (Satker) Eselon I telah diketahui Menag Lukman.
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Dipna Videlia Putsanra