Menuju konten utama

Revisi PMA No.8/2018 Dinilai Bisa Tindak Travel Umrah Nakal

Kemenag merevisi aturan tentang umrah untuk mengantisipasi maraknya biro travel umrah nakal.

Revisi PMA No.8/2018 Dinilai Bisa Tindak Travel Umrah Nakal
Sejumlah calon jemaah umroh Abu Tour yang mengalami penundaan keberangkatan berkumpul di Kantor Cabang PT Abu Tour Palembang, Jumat (9/2/2018). ANTARA FOTO/Feny Selly.

tirto.id - Peneliti haji dan umrah Dadi Darmadi menilai terbitnya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah ini bisa menjadi acuan pemerintah untuk menindak tegas biro travel umrah nakal.

"Revisi PMA yang baru terkait umrah patut diapresiasi, di tengah marak kasus biro travel umrah nakal," kata Dadi dari Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Jumat (30/3/2018).

Beberapa poin penting perlu dicatat sebagai langkah positif dalam hal pencegahan, seperti proses pendataan biro travel dan sistem pengawasan yang lebih ketat.

PMA itu, kata dia, juga menuntut pelaporan pendaftaran jemaah, juga diikuti rencana kampanye publik lewat media dan website untuk mengedukasi publik tentang umrah yang benar.

"Yang menarik di PMA baru ada pembatasan waktu maksimal pendaftaran dan keberangkatan jemaah umrah maksimal 3-6 bulan," katanya pula.

Peraturan yang menjadi pengganti peraturan serupa yang terbit pada 2015 ini, menurut Dadi, masih ada beberapa kelemahan. Dia memandang revisi PMA itu belum menyentuh nasib para jemaah yang dirugikan. Sejauh ini memang ada empat perusahaan travel yang dibekukan.

"Tapi bagaimana dengan nasib para jemaah yang terindikasi gagal berangkat. Ada ratusan ribu orang dan jumlah dana jemaah lebih dari Rp2 triliun yang terancam hilang ditipu pengusaha nakal. Itu terjadi hanya dalam tempo satu tahun," kata dia pula.

Revisi PMA yang baru, kata dia, seharusnya tidak hanya bersifat preventif tapi juga menjadi alternatif untuk penyelesaian masalah.

"Kesan saya Kemenag sudah berusaha responsif meskipun terlambat dan masih kurang berkoordinasi dengan pihak lain yang seharusnya bisa membantu mencegah dan mencari solusi alternatif masalah kalau tidak dicermati dan diwaspadai, bisa meledak lebih besar lagi," kata dia.

Dia menilai efektivitas revisi PMA belum teruji, sehingga nantinya harus ada celah yang perlu dibenahi.

"Kalau tidak, seperti peraturan-peraturan sebelumnya berhasil disiasati oleh mereka yang selalu bermain dan berniat mengambil keuntungan di balik lemah regulasi dan peraturan pemerintah," kata dia lagi.

Baca juga artikel terkait PENIPUAN TRAVEL UMRAH

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri