tirto.id - Kementerian Agama (Kemenag) segera menetapkan referensi untuk digunakan biro umrah menetapkan tarif dengan patokan harga sebesar Rp20 juta.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Arfi Hatim berkata, harga referensi itu bukan standar minimal yang harus dipenuhi penyedia layanan umrah. Menurutnya, harga patokan Rp20 juta hanya menjadi acuan untuk digunakan para penyedia jasa umrah menetapkan tarif.
"Insya Allah dalam waktu dekat, minggu depan ditetapkan," ujar Arfi kepada Tirto, Kamis (29/3/2018).
Kemenag membuat acuan harga guna mencegah penipuan biro umrah. Sebabnya, jumlah jemaah umrah diklaim terus meningkat beberapa tahun terakhir.
Menurut Arfi, selain membentuk harga acuan umrah, Kemenag juga membantu pemberian ganti rugi terhadap masyarakat yang tertipu penyedia layanan umrah. Bantuan diberikan dengan meneruskan laporan yang masuk ke pihak kepolisian.
"Semua diserahkan nanti kepada pihak [penyedia layanan] yang dicabut izinnya itu. Tentunya ada proses penyitaan aset dari polisi, itu harus melalui proses hukum, pengadilan," ujar Arfi.
Kemenag baru mencabut izin empat Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) resmi setelah dinyatakan melakukan pelanggaran. Salah satunya adalah izin Abu Tours yang diduga menipu ribuan calon jemaah.
Tiga izin biro penyedia jasa lain yang dicabut Kemenag adalah Solusi Balad Lumampah (SBL), Mustaqbal Prima Wisata, dan Interculture Tourindo.
"Pencabutan izin tidak menggugurkan kewajiban penyelenggara terhadap jemaah baik yang ingin berangkat maupun refund. kalau yang ingin berangkat diberangkatkan melalui penyedia lain yang punya izin," ujar Arfi.
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Agung DH